Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pembebasan Tol Kanci, Mantan Kades dan Sekdes Diamankan

Kompas.com - 22/11/2016, 13:38 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com –  JH, mantan Kepala  Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, jawa Barat, dan SK mantan sekretarisnya, tidak lagi dapat bergerak bebas, setelah aksi kejahatannya berupa tindakan pidana korupsi terbongkar petugas kepolisian. Keduanya kini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Mereka diduga melakukan korupsi dana pembebasan lahan desa yang terkena pembangunan tol Kanci – Pejagan. Keduanya mengambil keuntungan sekaligus bunga penjualan hingga merugikan uang negara senilai Rp 597,3 juta.

Kompol Boni Facius, Wakil Kepala Polres Cirebon menyebut, kedua perangkat desa tersebut diduga mengambil keuntungan sekaligus bunga dari hasil jual beli tanah desa seluas 2,6 hektar yang dibeli Direktorat Jendral Bima Marga Kementerian Pekerjaan Umum 2008 lalu.

Pemerintah membayarkan pada keduanya sebesar Rp 780,3 juta untuk pembebasan tanah pembangunan jalan Tol Kanci – Pejagan.

“Namun, uang tersebut hanya dibelikan tanah pengganti seluas 1,5 hektar di Desa Mekarsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dengan nilai sebesar Rp 183 juta dan sekaligus mengantongi bunga hasil penjualan sebesar Rp 31,2 juta Hingga akhirnya negara dirugikan sebesar Rp. 597,3 juta,” katanya, di Mapolres Selasa (22/11/2016).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Joni menyebutkan, keduanya memanfaatkan kekuasaan sebagai perangkat desa.

“Mereka sebagai perangkat desa membebaskan tanah titisara atau tanah aset desa untuk pembangunan jalan tol. Mereka menerima uang pembebasan dari Jasa Marga kemudian menggunakan dana itu untuk kepentingan dirinya sendiri,” ucap Joni.

Di hadapan sejumlah awak media, petugas menunjukan beberapa berkas yang menjadi alat bukti tindak pidana korupsi berupa akta tanah yang sah begitu juga yang fiktif. Petugas juga menunjukan bukti pembayaran yang diterima kedua tersangka, dan lalu tidak diberikan kepada kas desa.

Aksi kejahatan yang merugikan uang negara ratusan juta rupiah itu dilakukan saat keduanya masih aktif menjabat. Tahun 2015 keduanya sudah tidak lagi menjabat, dan kasus mulai terbongkar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal 2 jo 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com