Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalkan Pungli, Kejati DIY Luncurkan Jaksa Ojek

Kompas.com - 21/11/2016, 21:02 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DIY luncurkan berbagai inovasi demi mudahkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalkan adanya pungli. Inovasi yang diluncurkan pada Senin (21/11/2016) di halaman kantor Kejati DIY ini adalah Jak-jek (Jaksa Ojek) dan Sijoli (Sistem Ijin Online).

Kepala Kejati DIY Tony T Spontana mengatakan, awalnya ide ini muncul karena secara internal Kejati ingin mengosongkan barang bukti. Hanya saja pengembalian barang bukti selama ini banyak menghadapi kendala. Padahal sesuai KUHAP, barang bukti perkara yang sudah inkrah harus segera dieksekusi.

"Di sisi lain kita melihat wilayah DIY ini sangat luas. Dengan berbagai sebab, entah tidak punya uang, atau jarak yang jauh, masyarakat lalu engan mengambil barang bukti yang sudah inkrah," ujar Kepala Kejati DIY Tony T Spontana, usai peluncuran Inovasi Pelayanan Publik, Senin (21/11/2016).

Toni menyampaikan, melihat hal itu Kejati DIY meluncurkan inovasi Jak-Jek (Jaksa Ojek) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lewat Jak-jek ini petugas kejaksaan akan langsung mengantarkan barang bukti ke rumah.

Petugas yang menghantarkan juga akan mendapatkan surat perintah resmi dari kepala kejaksaan negeri. Di surat itu juga akan tertulis barang bukti dikembalikan kepada siapa dan alamatnya di mana.

"Program Jak-jek ini gratis. Barang bukti yang besar nanti akan diantarkan dengan mobil, kalau yang kecil pakai sepeda motor," ucapnya.

Program layanan publik Jak-jek ini lanjutnya telah tersedia di seluruh wilayah hukum kejaksaan negeri di DIY. 

"Ke depan, Jak-jek akan dikembangkan menjadi sarana penyampaian aduan masyarakat atas kinerja pegawai kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, Kejati DIY juga meluncurkan Sijoli (Sistem Ijin Online). Program layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin besuk tahanan. Selama ini masyarakat dituntut untuk datang ke kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) guna mengurus surat izin besuk.

"Bayangkan jika yang bersangkutan tinggal di Gunungkidul dan ingin menjenguk di Lapas Pakem. Kan jauh, perlu ongkos dan perlu waktu," ucapnya.

Dengan Sistem Sijoli ini, warga yang ingin membesuk cukup datang sekali ke Kejaksaan Negeri untuk memverifikasi nomor telepon selulernya. Setelah itu, akan diberikan aplikasinya Sijoli dan cara penggunaanya.

"Kelak yang bersangkutan tinggal mengirimkan SMS ke Callcenter yang kita berikan dan seketika akan dijawab. Anda mendapat nomer antrian untuk mengunjungi tahanan atas nama siapa dan jamnya," urainya.

Lewat program Sijoli ini, sebut dia, untuk menghindari terjadinya pungli. Sebab biasanya kalau ada pertemuan tatap muka antara petugas dengan warga yang mengurus izin, sangat rawan terjadi pungli. Padahal surat izin besuk, diberikan secara cuma-cuma.

"Harapanya dengan sistem ini, masyarakat mengurus izin dengan mudah," kata Tony.

Hadir dalam peluncuran Program Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kejati DIY, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com