Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju Nilai Upah, Buruh Jatim Ancam Duduki Gedung Grahadi

Kompas.com - 18/11/2016, 22:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kalangan buruh di Jawa Timur mengancam akan menduduki dan menginap di gedung negara Grahadi Surabaya.

Aksi itu akan dilakukan jika Gubernur Jawa Timur tidak merevisi upah minimum 2017 yang ditetapkan pada Jumat (18/11/2016) sore.

"Senin pekan depan ribuan buruh dari kawasan ring 1 Jatim akan menggelar aksi dan siap menduduki dan menginap di Gedung Grahadi," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jazuli, Jumat (18/11/2016) malam.

Menurut Jazuli, upah yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur adalah bukti nyata adanya politik upah murah karena hanya menaikkan nilai upah sebesar 8,25 persen.

"Kami minta gubernur Jatim merevisi nilai upah secepatnya, dan menaikkan nilai upah 20 persen dari nilai upah saat ini," kata Jazuli.

Dalam Pergub Jatim No. 121 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2017, nilai upah minimum pekerja mengalami kenaikan 8,25 persen dibanding nilai upah saat ini. Kenaikan itu sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim Sukardo mengatakan, penghitungan kenaikan upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hasilnya, seluruh daerah mengalami kenaikan 8,25 persen.

"Bahkan dalam menetapkan angka kenaikan, tidak ada pembulatan atau pengurangan," katanya.

Berdasarkan Pergub tersebut, upah minimum di lima daerah ring 1 Jatim meliputi Kota Surabaya sebesar Rp 3.296.212,50, Gresik Rp 3.293.505,25, Sidoarjo Rp 3.290.800, Kabupaten Pasuruan Rp 3.288.093,75, dan Kabupaten Mojokerto Rp 3.279.975.

Adapun empat nilai UMK terendah adalah Ponorogo Rp 1.388.847,50, Pacitan Rp.1.388.847,50, Trenggalek Rp 1.388.847,50, dan Magetan Rp 1.388.847,50.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com