Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Salah "Input" Data, Ada Warga Berusia 1.922 Tahun Tercatat di DPT

Kompas.com - 17/11/2016, 11:17 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Warga bernama Ririn Adi Yarwo dengan tanggal lahir 21 Oktober tahun 94 atau saat ini berusia 1922 tahun ini tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.

Diperkirakan, munculnya pemilih untuk Pilkada Serentak 2017 di Kota Salatiga, Jawa Tengah dengan data kependudukan yang janggal ini muncul akibat kesalahan saat menginput data.

Temuan adanya pemilih dari masa lalu ini adalah salah satu dari sekian kejanggalan yang ditemukan oleh Panwas Kota Salatiga dalam Daftar Pemilh Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Salatiga.

Seperti adanya ratusan nama calon pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, duplikasi nomor induk kependudukan serta nomor kartu keluarga yang tidak standar.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwas Kota Salatiga, Agung Ari Mursito mengatakan, temuan hasil verifikasi oleh Panwas ini akan segera diteruskan kepada KPU Kota Salatiga sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jadi temuan-temuan ini kita rekap, nanti rencananya tanggal 19 November 2016 itu sudah kita kirim ke KPU Kota Salatiga untuk dilakukan tindak lanjutnya. Misalnya data ganda antar TPS itu kan bisa langsung ketahuan itu, seharusnya bisa dilakukan pencoretan salah satu di antara nama ganda itu," kata Agung, Kamis (17/11/2016).

Agung menambahkan, pihaknya juga berkordinasi dengan jajaran Panwas di tingkat Kecamatan dalam proses verifikasi ini guna meminimalisasi kesalahan data dalam penyusunan DPT.

KPU Kota Salatiga sejak tanggal 10 November lalu telah mwngumumkan DPS di seluruh desa/kelurahan di Kota Salatiga. KPU berharap masyarakat dapat mencermati DPS, sehingga bila ditemukan kekeliruan dapat segera dilaporkan untuk diperbaiki.

KPU Kota Salatiga juga meminta warga yang telah mempunyai hak pilih pada Pilkada serentak 15 Pebruari 2017 namun belum mengantongi EKTP agar segera mengurusnya menyusul Pilkada serentak ini juga mensyaratkan adanya kepemilikan EKTP bagi warga pemilih.

Menurut Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Perencanaan dan Data, Syaemuri, batas akhir yang ditetepkan untuk perekaman data e-KTP adalah tanggal 4 Desember 2016.

"Pemilih yang belum mendapatkan KTP, tapi secara aturan pemilih dia sudah bisa terdaftar sebagai pemilih, disarankan dia bisa datang ke Dukcapil untuk melakukan perekaman. Setelah perekaman nanti dia diberi surat keterangan," kata Syaemuri.

Untuk memastikan semua pemilih mendapatkan hak pilihnya, kata Syaemuri, KPU juga siap memfasilitasi warga pemilih untuk mendapatlan surat keterangan EKTP dari Dispendukcapil Kota Salatiga.

"Bisa juga datang melaporkan ke KPU, nanti KPU yang akan mengantarkan pemilih itu ke dinas kependudukan. Karena surat keterangan itu hanya dikeluarkan oleh dinas kependudukan, kita hanya mengantarkan, tidak membuatkan," ujarnya.

Selama perbaikan DPS menjadi DPT, KPU Kota Salatiga memperkirakan tambahan pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun setelah tangal 4 Desember 2016 sebanyak 2.500 orang.

"Kami minta masyarakat proaktif terkait kependudukan ini, sehingga tidak kehilangan hak pikihnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com