Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ini Cabuli 8 Siswinya hingga 20 Kali

Kompas.com - 16/11/2016, 18:14 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Samsul Huda (40), guru asal Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap siswinya diduga telah mencabuli korbannya hingga 20 kali.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mengiming-imingi para korban kunci jawaban soal ujian dan uang.

“Ada delapan orang yang telah menjadi korban. Tujuh orang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi, dan satu lagi belum bersedia. Dari tujuh korban yang bersedia memberikan keterangannya, ada yang mengaku pernah disetubuhi tersangka hingga 20 kali,” ungkap Heru, Rabu (16/11/2016).

Baca juga: Siswi MI Dicabuli Guru dengan Iming-iming Kunci Jawaban Ujian

Semua kejadian tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Jika calon korban datang ke rumahnya bersama seorang teman, maka teman korban tersebut disuruh oleh tersangka untuk membeli sesuatu ke warung.

“Baru saat teman si korban keluar rumah untuk membelikan sesuatu itulah tersangka kemudian melancarkan aksi bejat itu kepada para korbannya. Dan, dari korban yang sudah kami mintai keterangan, rata-rata masih berusia 14 tahun,” jelasnya.

Dalam pengakuannya saat pemeriksaan berlangsung, tersangka memang mengakui semua perbuatannya lantaran khilaf. Tersangka sendiri telah memiliki istri namun belum dikaruniai anak.

“Jadi mungkin faktor itu juga (mandul, red) yang membuat para korban, termasuk yang disetubuhi sampai 20 kali tersebut, tidak hamil. Dan, itu sudah kami tes bersama dengan tim dokkes dari Polda Jawa Timur, dan memang tidak ada korban yang hamil,” papar Heru.

Untuk keperluan proses hukum selanjutnya, kini tersangka sudah siap dibawa menuju rumah tahanan (rutan). Pelimpahan berkasnya pun sudah dikatakan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk selanjutnya disidangkan.

“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com