Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kebinekaan dan NKRI

Kompas.com - 16/11/2016, 15:51 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebinekaan, toleransi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Imbauan itu terkait dengan penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2016).

"Muhammadiyah menyerukan semua pihak elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga keberadaan NKRI dengan memelihara kebinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi dan suasana kondusif," imbau Haedar Nashir, ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahok Minta Pendukungnya Ikhlas

Haedar mengatakan, Muhammadiyah percaya bahwa penetapan status tersangka terhadap Ahok telah berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif.

Muhammadiyah juga mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum atas kasus dugaan penistaan agama ini.

Termasuk upaya presiden dalam melakukan komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan aspirasi masyarakat dapat terwadahi.

Terkait langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Haedar menegaskan bahwa Muhammadiyah memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian karena telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat dan transparan.

"Ke depan, proses hukum yang positif tersebut tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya," tandasnya.

Haedar juga mengimbau kepada setiap warga negara Republik Indonesia agar dapat belajar dari kasus ini, bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya serta harus dijunjung tinggi keberadaannya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

"Hendaknya saling menghargai dan menghormati. Hendaknya juga jauhi segala ujaran dan tindakan yang dapat merendahkan, menodai, menghina, dan menista keyakinan," tegasnya.

Dia juga meminta umat Islam dan semua pihak agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Proses Hukum Ahok Transparan, Jokowi Minta Tak Ada Lagi Unjuk Rasa

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com