Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Impor Narkoba dari China, Warga AS Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 16/11/2016, 13:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kamran Malik atau Philip Russel (56), seorang warga negara Amerika, divonis hukuman seumur hidup karena dinilai terlibat dalam permufakatan jahat terkait impor narkotika dari Guangzhou, China.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Noor Ali membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/11/2016).

Hakim membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara sabu ini. Russel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat impor sabu bukan tanaman lebih dari 5 gram. Russel terbukti telah berkomunikasi dengan Muhammad Riaz atau Mr Khan sejak 2015.

Mr Khan sendiri telah ditangkap dan divonis mati karena menjadi otak sindikat sabu jaringan Pakistan. Komunikasi dengan Mr Khan terlaksana berkat perintah dari Mike. Ia diminta Mike menyetorkan uang ke Mr Khan. Dia juga menerima SMS langsung dari Mr Khan.

"Terdakwa mengirim SMS kepada Mr Khan menawarkan pengiriman uang bentuk dollar atau rupiah. Lalu mengirim uang melalui Faiq Akhtar sebanyak 1.950 dollar AS," ujar Noor Ali.

Di Indonesia, Russel bekerja di PT HAKA yang bergerak pada bidang usaha jasa pengiriman uang. Dia terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi bangsa, perbuatan terorganisir dan terdakwa tidak terus terang," ujar hakim.

"Hal meringankan terdakwa bukan sebagai otak kejahatan, terdakwa orang yang disuruh mengurusi keuangan," tambahnya.

Terdakwa berniat mengajukan banding. Russel tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Terdakwa tidak sepakat dan banding dalam putusan ini," ujar kuasa hukumnya, Fredi.

Sementara itu, jaksa menempuh upaya hukum pikir-pikir. Kasus penyeludupan narkoba melalui Jepara akhirnya diputus tuntas, Rabu (16/11/2016).

Selain Russel, ada tujuh terdakwa lain yang diputus bersalah. Otak jaringan Mr Khan divonis mati, dan Faiq Akhtar divonis seumur hidup. Sementara itu, lima WNI dihukum masing-masing vonis seumur hidup, 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com