Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Desak Pembebasan Yusniar yang Diadili karena "Curhat" di Facebook

Kompas.com - 16/11/2016, 13:30 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, menarik perhatian banyak pihak.

Bahkan, puluhan aktivis dari lembaga hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta pembebasan Yusniar dan memproses hukum anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Sebelum sidang lanjutan kasus Yusniar yang dijerat Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/11/2016), massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang

Massa melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup mulut sambil membentangkan spanduk. Pada spanduk pendemo bertuliskan, Kopidemo Bebaskan Yusniar (Koalisi Peduli Demokrasi) Makassar Darurat Demokrasi.

Di spanduk itu pun terdapat tuntutan-tuntutan, massa yakni "Jangan Bungkam Perempuan", "Makassar Darurat Demokrasi", "Wujudkan Demokrasi Sejati", "Makassar Darurat ITE", "Gara-gara UU ITE", "Save Yusniar".

Adapun massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi dari LBH Makassar, LBH Apik, SP-Angin Mammiri, Komunal, Yasmib, FMD, SGMK, Pembebasan, BEM FAI UMI, LPMH, UH, Kohati Maktim, KP-JKB, PMII Rayon Agama, YLBHM, Gema Demokrasi, Safenat, Human Ilumination, PPR, KPI Jeneponto, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, Tanah Indie, dan Kelas Literasi.

Di spanduk lain yang dibawa pendemo bertuliskan "Bebaskan Yusniar dan Proses Hukum Sudirman Sijaya".

Aksi ini digelar tepat di pintu belakang PN Makassar dan dipasang kain putih yang dibubuhi tanda tangan.

Pengunjung PN Makassar yang simpati atas kasus yang menimpa Yusniar ikut membubuhkan tanda tangan di kain putih tersebut.

Sinta, salah seorang pendemo dari kalangan mahasiswi, mengatakan, kasus yang menjerat Yusniar adalah salah satu produk hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Dia menganggap kasus Yusniar dipaksakan dan hukum berpihak kepada pejabat.

"Kenapa hanya kasus Yusniar saja diproses, sedangkan laporan terhadap anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya tidak diproses. Dalam kasus itu kan ada rentetan, dimana Sudirman Sijaya menyuruh orang melakukan perusakan rumah," jelasnya.

"Gara-gara rumahnya dirusak, Yusniar pun curhat di Facebook. Dalam curhatnya juga, Yusniar tidak menyebut nama. Kenapa kasus ini diproses sepihak, sedangkan laporan Yusniar terhadap Sudirman Sijaya tidak diproses," katanya.

Diketahui, gara-gara "curhat" di media sosial (Medsos) Facebook bahwa rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Kompas TV Wanita Ini Diancam Dipenjara karena Status Facebook
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com