Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus Penipuan Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/11/2016, 16:39 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Berkas kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/11/2016).  

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu konfirmasi dari Kejati.

"Kalau berkasnya dinyatakan sempurna, maka pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka kepada kejaksaan segera dilakukan," katanya.

Dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng, polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka.

Dimas Kanjeng ditetapkan tersangka pertama pada 30 September lalu, menyusul tiga sultannya, yakni Karimullah, Suryono dan Suparman.

Selain itu, penyedia jasa acara, yakni Ramanathan alias Vijay dan koordinator guru besar antara lain Karmawi, Mishal Budianto.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada Ahmad Zubairi yang bertugas membelanjakan barang-barang ajaib untuk pengikut Dimas Kanjeng.

Baca juga: Tukang Belanja "Benda Ajaib" Dimas Kanjeng Ditetapkan Jadi Tersangka

Dimas Kanjeng dituding menipu pengikutnya dengan menjanjikan uang lebih dari mahar yang disetorkan, melalui benda-benda yang disebut memiliki kekuatan gaib, serta kemampuan menggandakan uang.

Para pengikut juga diberi berbagai macam benda yang belakangan diketahui palsu, seperti mata uang asing dan emas batangan.

Para korban yang melapor mengaku mengalami kerugian dari puluhan juta hingga ratusan miliar. Uang tersebut diberikan kepada Dimas Kanjeng sebagai mahar.

Polisi membongkar modus penipuan yang mempertontonkan ritual palsu untuk meyakinkan pengikut Dimas Kanjeng.

Selain dijerat pasal penipuan, Dimas Kanjeng juga dijerat pasal pembunuhan atas anak buahnya yang saat ini sedang diproses.

Kompas TV Inilah Masa Kecil Dimas Kanjeng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com