Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati karena Kasus Narkoba, Warga Pakistan Ajukan Banding

Kompas.com - 15/11/2016, 09:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Muhammad Riaz atau Mr Khan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11/2016).

"Kami banding, kami rasa putusan mati jauh dari rasa keadilan," kata kuasa hukum Mr Khan, Yuda Bima Putra saat dihubungi, Selasa (15/11/2016).

Mr Khan divonis mati karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam impor sabu dari China seberat 97 kilogram yang dimasukkan ke dalam mesin genset.

Hakim menilai bahwa Mr Khan terbukti sebagai seorang yang berperan mengatur semua transaksi keuangan, kepengurusan dokumen impor, pembayaran hingga persiapan gudang penampungan.

Hakim juga menilai sosok misterius Joe Alexander yang menjadi sosok sentral adalah Mr Khan itu sendiri. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah e-mail yang ditemukan dari ponsel yang disita petugas Badan Narkotika Nasional.

(Baca juga: Kasus Penyelundupan 97 Kg Sabu, Warga Pakistan Divonis Mati)

Namun, menurut Yuda, kliennya bukan sebagai sosok Joe Alexander yang dimaksud. Kliennya tidak tahu menahu siapa sosok misterius yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Selain itu, saksi ahli yang didatangkan Mr Khan di persidangan juga tidak pernah menyebut temuan e-mail sebagai barang bukti uang bisa dipergunakan.

"Klien kami bukan Joe Alexander. Paspor terdakwa tidak ditemukan catatan perjalanan di China," ujar Yuda.

"Dalam e-mail juga tidak ditemukan percakapan," tambah dia.

Namun demikian, hakim tetap mengesampingkan seluruh pembelaan terdakwa. Mr Khan terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Sementara itu, tim jaksa menerima putusan kasus ini. Namun demikian, lantaran terdakwa mengajukan banding, pihak kejaksaan akan juga melawan dengan memori banding. Hari ini, tujuh terdakwa lain dalam jaringan sabu internasional Pakistan ini akan mendengarkan putusan.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa lainnya dituntut berbeda, dari hukuman mati, seumur hidup dan 18 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com