Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Jabar Capai Rp 500 Miliar

Kompas.com - 13/11/2016, 07:06 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Banyaknya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran menjadi salah satu kendala bagi BPJS Kesehatan Jawa Barat. Jumlahnya pun mencapai ratusan miliar rupiah.

"Terhitung besar (tunggakan) Rp500 miliar. Tunggakan terbesar berasal dari peserta mandiri,” ujar Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan Jabar Mohammad Edison kepada Kompas.com, Minggu (13/11/2016).

Edison menjelaskan, beberapa peserta ada yang menurunkan kelasnya dari kelas 1 ke kelas 3 karena kemampuan biayanya. Hal itu lebih bagus karena dilaporkan ke kantor BPJS daripada tidak ada pemberitahuan sama sekali.

Hingga Oktober lalu, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan Jabar mencapai 68 persen. Dari total penduduk Jabar, jumlah kepesertaan itu mencapai 28.414.936 orang.

Edison mengatakan, dari 27 kota/kabupaten se-Jabar itu, sebanyak 24 daerah kini terintegrasi dalam kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

"Untuk tiga kabupaten lainnya, kini masih dalam proses persiapan dan pendekatan kepesertaan PBI," tuturnya.

Menurut dia, saat ini kepesertaan PBI APBD Jabar sebanyak 1.486.629 jiwa. Secara keseluruhan, peserta PBI yang didaftarkan kabupaten/kota di Jabar dam kepesertaan PBI APBN sebanyak 15.575.359 jiwa.

Edison menjelaskan, mulai Oktober ini BPJS Kesehatan melakukan perekrutan kader Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Khusus untuk ini, pihaknya melakukan perekrutan yang dilaksanakan di lima wilayah kantor cabang Divisi Regional V, yakni Bandung, Karawang, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

"Jumlah kader total keseluruhan ini sebanyak 94 orang sesuai dengan pesyaratan untuk menjadi kader JKN-KIS. Mereka bertugas membantu proses pendaftaran, sosialisasi kepada masyarakat dam penduduk serta proses penagihan iuran peserta JKN-KIS," tuturnya.

Program JKN-KIS ini merupakan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia. Ini sesuai dengan amanat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Amanat untuk melaksanakan jaminan kesehatan itu diberikan kepada PT Askes (Persero). Kemudian, amanat ini ditujukan kepada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam UU No 24/2011.

"Sebagai upaya untuk menunjang optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan saat ini, diperlukan pemahaman yang sama terhadap setiap kebijakan serta menyelesaikan permasalahan. Program JKN-KIS ini demi tercapainya Universal Health Coverage 2019," ujar Edison.

Informasi lain mengenai program JKN-KIS ini mulai 1 September 2016 peserta termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kategori ini lebih dikenal dengan peserta mandiri. Mereka berhak melakukan pembayaran iuran dengan satu virtual account (VA) untuk seluruh anggota keluarga.

Dalam sistem iuran VA keluarga ini tagihan iuran bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK).

Kompas TV Beginilah Cara Penggunaan Kartu BPJS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com