Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anulir Calon Petahana, 3 Anggota Panwaslu Kota Kupang Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 12/11/2016, 19:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara membuat keputusan menganulir calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus, tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diberhentikan sementara.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT Nelce Ringu mengatakan, tiga orang anggota Panwaslu Kota Kupang yakni Ketua Panwaslu Kupang Germans Atawur dan dua orang anggota, masing-masing Ismail Manoe dan Noldy Tadu Hungu.

“Untuk persoalan ini, dipandang oleh Bawaslu bahwa Panwaslu Kota Kupang telah melakukan suatu tindakan yang tidak mempunyai kepastian hukum, yang menyebabkan proses Pilkada di Kota Kupang tidak berkepastian hukum, bahkan berpotensi menyebabhkan kondisi chaos di kota kupang,” kata Nelce dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Hotel Swiss Bellin, Sabtu (12/11/2016).

“Berdasarkan pertimbangan itulah, Bawaslu RI kemudian perintahkan kami lewat surat nomor 1151 yang kami terima kemarin pukul 17.00 Wita bahwa Bawaslu Provinsi NTT diperintahkan untuk memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwaslu Kota Kupang,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Nelce, Bawaslu NTT diperintahkan untuk mengambil alih tugas dan wewenang Panwaslu Kota Kupang dan juga melakukan koreksi terhadap putusan sengketa yang telah diputuskan dalam sidang sengketa yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Kupang. Itu berarti, membatalkan putusan sengketa Nomor 001/PS tahun 2016.

“Kami diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam kesempatan pertama, secepatnya dilaporkan dalam kesempatan pertama. Itu perintah yang kami terima kemarin sore dan terhadap perintah ini segera kami tindaklanjuti, dan kami telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengambilalihan tugas Panwaslu Kota Kupang,” jelas Nelce.

Pihaknya, kata Nelce, kemudian merekomendasikan ke KPU Kota Kupang atas beberapa hal yakni menegaskan bahwa pemohon yang mengajukan sengketa ke Panwaslu tidak memenuhi legal standing.

Menurutnya, persoalan mutasi yang dilakukan oleh calon petahana, sudah dijelaskan melalui Surat Edaran Nomor 0649 dan pihaknya juga menyampaikan kepada KPU, bahwa pihaknya membatalkan keputusan sengketa Nomor 001/PS dan kemudian meminta KPU untuk tidak melaksankan putusan sengketa Nomor 001 tersebut.

“Oleh sebab itu, mulai surat keputusan itu ditetapkan, maka untuk pengawasan pelaksanaan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 2017 mendatang, akan dilakukan oleh Bawaslu sampai waktu yang belum ditentukan dan ada petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” jelasnya.

Mutasi pejabat

Soal mutasi pejabat di Kota Kupang yang dilakukan oleh calon petahana yang kemudian digugat, kata Nelce, sudah diselesaikan dengan inisiatif calon petahana membatalkan surat keputusan mutasi para pejabat di Kota Kupang, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU setempat.

Untuk diketahui, pasangan petahana itu digugat ke Panwaslu oleh pasangan calon Wali Kota Kupang lainnya yaitu Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. Mereka mempersoalkan mutasi 41 pejabat di Kota Kupang yang dilakukan Jonas Salean pada 1 Juli 2016.

Pasangan petahana itu dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Akan tetapi, pasangan petahana Jonas-Nikolaus akhirnya ditetapkan sebagai calon wali kota setelah adanya surat edaran Bawaslu. Surat Edaran yang dikeluarkan 20 Oktober 2016 itu menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2015.

Pada poin 6 surat edaran Bawaslu disebutkan, jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. Jonas kemudian mengikuti saran Bawaslu dengan mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula.

Pilkada Kota Kupang sendiri hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Keduanya adalah calon petahana.

Jonas Salean adalah Wali Kota Kupang saat ini dan Hermanus Man adalah Wakil Wali Kota Kupang. Dua calon petahana ini akan bertarung pada pemilu kepala daerah Kota Kupang yang digelar 15 Februari 2017 mendatang.

Jonas Salean-Nikolaus Frans didukung oleh sejumlah partai besar, seperti Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Sementara Jefri Riwu Kore- Hermanus Man didukung Partai Demokrat dan Gerindra serta PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com