Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidur di Lantai Kereta, Gubernur Ganjar Disebut Melanggar Aturan

Kompas.com - 12/11/2016, 07:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tidur di lantai Kereta Api Purwajaya dari Jakarta-Cilacap sempat menjadi viral di media sosial.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator kereta ikut berkomentar atas kejadian itu. Tindakan Ganjar tidur di lantai ternyata tidak diperbolehkan.

"Tidur seorang di kereta memang hak penumpang, tapi ketika tidurnya di lantai itu hal yang tidak diperbolehkan," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi V Purwokerto Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2016).

Baca juga: Foto Ganjar Pranowo Tidur di Lorong Kereta Api Jadi Viral

Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang ada, KAI sudah melarang seorang tidur di lantai dengan memasang sejumlah stiker di sudut lorong kereta. Larangan tidur berlaku seperti halnya larangan merokok.

Selain itu, seseorang yang tidur di lantai kereta bisa mengganggu kenyamanan para penumpang lainnya.

"Ketentuan itu berlaku bagi semua pelanggan kereta api," tambahnya.

Lantaran peristiwa itu telah terjadi, pihaknya berharap petugas KAI yang bertugas untuk mengingatkan aturan yang ada, termasuk mengingatkan penumpang untuk tidak tidur di lantai.

Ia berharap agar kejadian itu tidak diikuti para penumpang lainnya karena itu memang tidak diperbolehkan.

Ganjar sendiri naik Kereta Api Purwajaya pada Kamis (10/11/2016) malam dari Stasiun Gambir Jakarta menuju Stasiun Cilacap. Kereta bisnis itu berangkat pada pukul 22.15 WIB dan tiba di Cilacap pada Jumat (11/11/2016) pukul 05.15 WIB.

Foto Ganjar yang tertidur dalam posisi tidur miring membungkuk beralas selimut tersebut diabadikan netizen bernama Hari Siwset Istata dan disebarkan melalui jejaring sosial Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com