Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos, Calon Independen Wali Kota Kupang Laporkan 3 Anggota Panwas

Kompas.com - 11/11/2016, 10:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dari jalur independen, Viktor Mesakh-Viktor Manbait (Viktory), melaporkan tiga orang Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Manbait mengatakan, ia bersama pasangannya melapor ke DKPP pada Kamis (10/11/2016) sore. Ketiga orang yang dilaporkan adalah Ketua Panwaslu Kupang Germans Atawur dan dua orang anggota, masing-masing Ismail Manoe dan Noldy Tadu Hungu.

Menurut Manbait, ketiganya dianggap tidak memenuhi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota saat mereka memimpin proses musyawarah sengketa pemilihan kepala daerah.

Manbait menilai keputusan Panwaslu tidak mempertimbangkan keterangan pemohon, lembaga pemberi keterangan, serta bukti-bukti yang dikemukakan dalam musyawarah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 dan 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Manbait menyebutkan, dalam keputusannya, Panwaslu Kupang tidak memberikan penilaian dan pendapat dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, fakta sidang, bukti dan keterangan saksi dan langsung membuat kesimpulan pemohon ditolak.

"Bahwa dengan Panwaslu tidak laksanakan sejumlah poin itu, maka Panwaslu Kota Kupang patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yang diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012," jelas Viktor, Kamis malam.

Ia mengajukan bukti berupa surat, rekaman audio visual proses musyawarah, dan saksi-saksi.

Total ada 180 bukti yang ia ajukan, tetapi sama sekali tidak menjadi penilaian pimpinan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.

"Padahal semua bukti tersebut bermaterai dan berlegalisir aslinya yang dirangkap tujuh dan dibacakan dan bagian dari berkas putusan," kata dia.

KPU Kota Kupang menilai duet Viktory tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 22.417 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Atas keputusan KPU itu, Pilkada Kota Kupang diikuti oleh dua pasang calon, Jefirstson R Riwu Kore-Hermanus Man dan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus.

Jonas adalah Wali Kota Kupang saat ini dan Hermanus Man adalah Wakil Wali Kota Kupang.

Dua calon petahana ini akan bertarung pada Pilkada Kota Kupang pada 15 Februari 2017.

Jonas-Nikolaus didukung oleh Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Adapun Jefri Riwu Kore- Hermanus Man diajukan oleh Partai Demokrat, Gerindra, serta PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com