Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Belanja "Benda Ajaib" Dimas Kanjeng Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/11/2016, 18:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Ahmad Zubairi, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang bertugas membelanjakan uang dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk membeli barang-barang yang disebut ajaib.

Barang-barang tersebut diberikan kepada para pengikut Dimas Kanjeng setelah membayar mahar.

Ahmad Zubairi ditetapkan tersangka setelah sepanjang Rabu (9/11/2016) kemarin diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka kembali bertambah menjadi delapan orang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (10/11/2016).

Argo mengatakan, Zubairi biasa membelanjakan uang mahar pengikut Dimas Kanjeng ke Probolinggo.

"Untuk barang-barang logam seperti patung, batangan emas, cincin dan sebagainya, dia pesan ke pengrajin," ucapnya.

Barang-barang itu diserahkan sebagai ganti uang mahar yang diberikan pengikut Dimas Kanjeng. Oleh Dimas Kanjeng, barang-barang itu disebut memiliki kekuatan gaib yang bisa mendatangkan uang.

"Tersangka mengaku pernah diberi uang 200 juta untuk membeli barang-barang tersebut," ujarnya.

Zubairi menambah daftar tersangka aksi penipuan Dimas Kanjeng. Selain Dimas Kanjeng sendiri, polisi juga sudah menetapkan sejumlah sultan, penyelenggara kegiatan keagamaan, hingga pencari maha guru bayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com