Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cetak Sawah, Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 10/11/2016, 16:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya diperiksa soal kasus mobil listrik oleh Kejaksaan Agung, Dahlan Iskan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/11/2016) siang.

Dahlan yang tiba pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya diperiksa terkait kasus pencetakan sawah BUMN tahun 2012.

"Jadi saksi soal cetak sawah," kata Dahlan singkat.

Saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara. 

Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.

Mabes Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. 

Sejak akhir Oktober lalu, mantan Dirut PT PLN itu berstatus tahanan kota. Dia harusnya ditahan di Rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur.

Karena alasan kesehatan, Dahlan pun disetujui menjadi tahanan kota sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com