Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Penetapan Calon, Panwaslu Buton Dilaporkan ke Pengadilan

Kompas.com - 10/11/2016, 15:51 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Hasil Musyawarah Sengketa Pilkada Buton 2017 mulai berbuntut panjang. Kali ini, Lisiaon Officer (LO) dari kubu Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry melaporkan para komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton ke Pengadilan Negeri atas dugaan pelanggaran hukum.

"Kami tempuh jalur hukum, karena putusan kemarin (Hasil Musyawarah Sengketa Pilkada Buton), ada dugaan pelanggaran melawan hukum dan kami sudah masukan laporannya kemarin, Rabu (9/11/2016) di Pengadilan Negeri Buton," kata LO Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry, Jahrin, kepada sejumlah media, Kamis (10/11/2016).

Menurut Jahrin, hasil Musyawarah Sengketa tersebut telah merugikan pihaknya. Salah satu poin hasil musyawarah sengketa adalah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 43 dan 44 tentang Penetapan Pasangan Calon Umar - Bakry sebagai Calon Bupati dan Wakil Buton 2017.

"Putusan Panwaslu pada Musyawarah Sengketa Pilkada tidak sesuai dengan fakta. Karena, yang bersengketa adalah Pihak Termohon dalam hal ini Pasangan Bakal Calon Hamin - Farid Bachmid dan KPUD Buton," ujarnya.

Namun dalam hasil Musyawarah Sengketa, justru dibatalkannya penetapan pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun- La Bakry. Jahrin menilai putusan tersebut tidak obyektif dan merugikan pihaknya.

"Panwaslu ini, selain kami laporkan ke Pengadilan Buton, kami juga sudah memberangkatkan teman- teman untuk melaporkan Panwaslu ke DKPP atas pelanggaran kode etik," ucap Jahrin.

Terpisah, Ketua Panwaslu Buton, La Saluru, mengaku tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, setiap warga negara punya hak untuk itu.

"Tidak apa-apa, kita belum tahu bentuk laporannya. Tapi kalau tidak puas dengan hasil panwaslu, harusnya melaporkan ke PTUN. Mengenai sengketa pilkada bisa laporkan ke panwaslu dan PTUN," kata La Saluru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com