Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dikti Luncurkan Aplikasi Cegah Pungli di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 10/11/2016, 10:40 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com –  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir meluncurkan aplikasi penangkal pungutan liar di kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (10/11/2016).

Teknologi aplikasi ini dikembangkan oleh Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Pusat Studi Kebijakan dan Anti Korupsi (Pukat) UNG. Aplikasi dapat diunduh di Play Store dengan nama aplikasi Cegah Pungli.

“Pembayaran mahasiswa di kampus tidak boleh dilakukan secara tunai, semua harus online. Munculnya pungli ini akibat pembayaran tunai,” kata Muhamad Nasir.

Meristek Dikti menegaskan pihaknya tidak main-main dengan pungli di lingkungan kementeriannya, termasuk perguruan tinggi.

Hal itu, kata Nasir, sesuai dengan penegasan Presiden Jokowi yang bertekad membasmi pungli.

Pukat mengembangkan aplikasi Cegah Pungli sebagai komitmen terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Direktur Pukat, Funco Tanipu menilai, pungli dimulai dari hal-hal kecil hingga paling besar. Di pergurian tinggi masih dijumpai banyak pungli, yang semuanya di luar aturan.

Sementara itu, pengembang aplikasi ini, Arbyn Dungga dan Salahudin Olii, mengatakan, aplikasi ini berbasis Android dan web. Aplikasi cegah pungli bisa diunduh di Play Store.

Menurut Funco, Pukat akan menggandeng kepolisian, kejaksaan, KPK dan Ombudsman dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi, termasuk pungli di kawasan Sulawesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com