Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mr Khan: Saya ke Indonesia untuk Investasi, Bukan untuk Dihukum Mati

Kompas.com - 08/11/2016, 16:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Muhammad Riaz atau Mr Khan, terdakwa yang dituntut mati karena kasus penyeludupan sabu 97 kilogram menolak semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Warga negara Pakistan itu menyebutkan, kedatangannya ke Indonesia adalah untuk berdagang, bukan untuk mengedarkan narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan yang diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selaaa (8/11/2016). Mr Khan mengaku datang untuk mengeksplorasi pasar di Indonesia.

"Saya investasi untuk orang Indonesia, malah di Indonesia dijadikan kriminal. Saya mohon agar mempertimbangkan hukuman," katanya.

Riaz bersikukuh bahwa dirinya bukan penjahat seperti halnya tuduhan jaksa penuntut umum. Dia mengaku sebagai pengusaha mebel di Pakistan, bahkan pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Pakistan atas usaha bisnis furniturnya.

"Saya bukan seorang penjahat. Uang bukan milik sendiri, saya punya keluarga besar, punya anak, saya ingin memperhatikan kehidupan mereka," ucapnya.

"Saya dilahirkan dan dibesarkan di Pakistan, menjadi pengusaha furnitur. Saya memperoleh penghargaan furnitur dari Presiden. Mana mungkin seorang pengusaha melakukan kriminal," tambahnya.

Riaz mengatakan, dirinya khawatir anak-anaknya menjadi pribadi yang tak terurus, bila dia dihukum mati. Anaknya, kata dia, berhak untuk merasakan hidup layak.

"Kalau tidak, nanti bisa jadi kriminal, teroris, pembunuh. Tapi kalah tumbuh dalam asuhan orang tua, akan menjadi seorang lebih baik di masa depan," ujarnya.

"Contohnya Barack Obama yang menjadi Presiden Amerika. Siapa menyangka jika anak menjadi Presiden. Siapa juga seorang yang menyangka seorang bisnisman menjadi Jokowi. Siapa tahu anak tumbuh dalam asuhan orang tua menjadi dokter baik, pengacara baik," tambah dia.

Mr Khan sendiri diduga bagian dari sindikat jaringan sabu internasional asal Pakistan. Ia sebelumnya dituntut pidana mati karena diduga sebagai otak jaringan yang mengatur pengiriman sabu seberat 97 kg melalui mesin genset dari China ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dia merencanakan transaksi narkotika di Restoran Al-Jazera di Jakarta. Di tempat itu, dia bertemu dengan para terdakwa lainnya.

Jaksa lalu mengendus pertemuan itu sebagai bagian pengiriman sabu. Sejumlah bukti dan saksi lain yang diperiksa di persidangan juga mengarahkan peran pelaku.

Jaksa Ajeng berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti mengimpor sabu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com