Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 20 Hari, Polda Papua Bekuk 24 Tersangka Judi hingga Narkoba

Kompas.com - 07/11/2016, 16:02 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Aparat Polda Papua membekuk 24 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Pekat pada 10-30 Oktober 2016. Puluhan tersangka ini terlibat dalam kasus perjudian, penjualan minuman keras, serta peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Patrige Renwarin yang didampingi Kasubsdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua AKBP Luther Totombu di Markas Polda Papua, Senin (7/11/2016).

Patrige mengatakan, sebanyak tujuh tersangka yang dibekuk dari kasus perjudian di Kota Jayapura. Para tersangka telah diproses oleh penyidik hingga tahap satu.

"Dua tersangka terlibat kasus judi togel dengan barang bukti uang Rp 1 juta di Taman Kota Distrik Jayapura Utara. Sementara lima tersangka ditangkap karena bermain judi dadu di daerah Waena dengan barang bukti Rp 1,1 juta," kata Patrige.

Ia menuturkan, sebanyak 17 tersangka diamankan karena penyalahgunaan narkorba dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Barang bukti yang berhasil disita aparat dari 16 kasus tersebut adalah 4,5 kilogram ganja, 13,23 gram sabu, dan 450 liter miras.

"Sebanyak lima satgas yang diterjunkan untuk menangkap 17 tersangka ini, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Direktorat Reserse Narkoba, Polres Kota Jayapura, Polres Jayapura, dan Polres Mimika. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Polda Papua," ujar Patrige.

Ia pun mengakui jumlah tangkapan barang bukti dalam kasus perjudian, penjualan miras, dan peredaran narkotika dalam Operasi Pekat tahun ini belumlah optimal.

"Sebenarnya kami bisa mendapatkan narkoba yang diedarkan di tengah masyarakat. Karena itu, kami berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi bagi aparat apabila melihat adanya perjudian dan peredaran narkotika," kata Patrige.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com