Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencemaran Laut Tak Tuntas, NTT Diminta Stop Bantuan Australia

Kompas.com - 07/11/2016, 05:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni meminta pemerintah Nusa Tenggara Timur menghentikan sejumlah program bantuan dari Australia untuk masyarakat dan mengembalikannya ke negara asal.

Sebab, kata Ferdi, persoalan pencemaran laut Timor tak kunjung diselesaikan hingga tuntas.

Penegasan itu disampaikan Ferdi kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2016) petang.

Menurut Ferdi, Pemerintah Australia mengetahui dengan pasti bahwa petaka tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor berdampak langsung pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan menyebabkan kerusakan ekosistem laut serta gangguan kesehatan masyarakat NTT.

Namun pemerintah Australia dinilai mengabaikan masalah itu.

“Program bantuan Australia lewat program pembangunan luar negerinya (AusAID) itu kami tolak sehingga harus dihentikan segera dan dikembalikan semua. Saya mewakili masyarakat Timor Barat sangat kesal dengan sikap pemerintah Australia yang terus saja menghindar ketika membahas soal pencemaran laut Timor,” tegasnya.

Ferdi mengatakan, AusAID setiap tahunnya memberikan bantuan kepada Indonesia berkisar 375,7 juta dolar Australia atau Rp 3,7 triliun, termasuk perkiraan pendanaan bilateral sebesar 323 juta dolar Australia Rp 3,2 triliun yang dikelola Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia.

Kemitraan kerja sama Australia-Indonesia lewat AusAID ini meliputi bidang politik, keamanan, perdagangan, ekonomi, dan pembangunan.

Ferdi menilai, program bantuan ini sarat muatan politis. Dengan bantuan tersebut, Australia merasa sangat berjasa terhadap rakyat di daerah ini, dan telah menganggapnya sebagai warga negara kelas tiga di dunia.

"Kami menolak bantuan itu jika tidak diarahkan untuk menyelesaikan petaka tumpahan minyak Montara 2009 dengan kegiatan penelitian ilmiah guna mengetahui kadar kerusakan di Laut Timor dan kerugian akibat pencemaran minyak mentah serta zat beracun lainnya yang dimuntahkan dari kilang Montara itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara telah digelar di Pengadilan Federal Australia pada 22 Agustus 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Senda, petani rumput Laut asal Kabupaten Rote Ndao pada 3 Agustus 2016.

Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan terhadap kesehatan warga di NTT.

"Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara," kata Daniel.

Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009 sehingga mencemari wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT, yakni Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com