Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Rp 100.000, Anggota Polres Madiun Dihukum Mengaji dan Shalat

Kompas.com - 04/11/2016, 17:51 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Gara-gara tertangkap basah menerima amplop berisi Rp 100.000 dari warga terkait perkara, Bripka S, anggota Polres Madiun diberi hukuman shalat dan mengaji selama dua minggu di masjid At Taqwa milik Polres Madiun.

"Kalau dahulu anggota yang bermasalah dapat dikenakan penempatan khusus di sel tahanan. Tetapi sekarang penempatan khusus dapat ditempatkan di masjid sekaligus nyantri dengan kegiatan shalat dan mengaji agar bertambah keimanannya," kata Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ( 4/11/2016).

Menurut Shinto, hukuman kepada Bripka S dijatuhkan setelah dilakukan sidang disiplin di Mapolres Madiun. Putusannya, Bripka S dihukum dengan teguran tertulis dan penempatan khusus di Masjid At Taqwa Polres Madiun.

"Tujuan hukuman itu untuk memberikan efek jera dan bisa mengubah perilaku, sikap dan iman yang bersangkutan. Bripka S seharusnya menjalani hukuman tiga minggu. Tetapi karena selama proses sidang disiplin Bripka S diamankan tujuh hari, maka yang bersangkutan tinggal menjalani hukuman dua minggu saja," kata Shinto.

Bripka S ditangkap lantaran tertangkap tangan oleh Propam Polres Madiun menerima uang dari orang yang terindikasi berperkara dua pekan lalu.

Dari tangan Bripka S, tim operasi tangkap tangan menyita amplop putih berisi uang Rp 100.000.

Tak hanya Bripka S yang dihukum dalam kasus pungli, satu perwira berinisial Ipda M juga turut menjadi terperiksa dalam sidang disiplin.

Lain halnya dengan Bripka S, Ipda M hanya mendapatkan teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.

"Putusan sidang disiplin Ipda M dan Bripka S dibacakan kemarin, Kamis (3/11/2016) di gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bila tidak ada aral melintang, Bripka S akan menjalani hukuman mulai Senin (7/11/2016)," jelas Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com