MADIUN, KOMPAS.com - Gara-gara tertangkap basah menerima amplop berisi Rp 100.000 dari warga terkait perkara, Bripka S, anggota Polres Madiun diberi hukuman shalat dan mengaji selama dua minggu di masjid At Taqwa milik Polres Madiun.
"Kalau dahulu anggota yang bermasalah dapat dikenakan penempatan khusus di sel tahanan. Tetapi sekarang penempatan khusus dapat ditempatkan di masjid sekaligus nyantri dengan kegiatan shalat dan mengaji agar bertambah keimanannya," kata Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ( 4/11/2016).
Menurut Shinto, hukuman kepada Bripka S dijatuhkan setelah dilakukan sidang disiplin di Mapolres Madiun. Putusannya, Bripka S dihukum dengan teguran tertulis dan penempatan khusus di Masjid At Taqwa Polres Madiun.
"Tujuan hukuman itu untuk memberikan efek jera dan bisa mengubah perilaku, sikap dan iman yang bersangkutan. Bripka S seharusnya menjalani hukuman tiga minggu. Tetapi karena selama proses sidang disiplin Bripka S diamankan tujuh hari, maka yang bersangkutan tinggal menjalani hukuman dua minggu saja," kata Shinto.
Bripka S ditangkap lantaran tertangkap tangan oleh Propam Polres Madiun menerima uang dari orang yang terindikasi berperkara dua pekan lalu.
Dari tangan Bripka S, tim operasi tangkap tangan menyita amplop putih berisi uang Rp 100.000.
Tak hanya Bripka S yang dihukum dalam kasus pungli, satu perwira berinisial Ipda M juga turut menjadi terperiksa dalam sidang disiplin.
Lain halnya dengan Bripka S, Ipda M hanya mendapatkan teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.
"Putusan sidang disiplin Ipda M dan Bripka S dibacakan kemarin, Kamis (3/11/2016) di gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bila tidak ada aral melintang, Bripka S akan menjalani hukuman mulai Senin (7/11/2016)," jelas Shinto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.