Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Penjara hingga Hukuman Mati untuk Penyelundup Sabu dalam Genset

Kompas.com - 04/11/2016, 06:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejasaan Negeri Semarang telah menuntaskan tuntutan pidana terhadap delapan terdakwa yang melakukan impor narkotika jenis sabu seberat 97 kg.

Masing-masing terdakwa dituntut berbeda lantaran mempunyai peran berbeda. Tuntutan dibacakan sejak Rabu (2/11/2016) dan Kamis (3/11/2016) petang.

Delapan terdakwa terdiri dari tiga warga negara asing, yaitu Muhammad Riaz atau Mr Khan, Faiq Akhtar dari Pakistan, Philip Russel atau Kamran Malik dari Amerika Serikat.

Lima terdakwa lainnya adalah warga negara Indonesia, yaitu Citra Kurniawan, Tomi Agung Priambudi, Peni Suparti, Restiyadi, dan Didi Triono.

Tiga warga negara asing ini semua dituntut pidana mati sebagaimana Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

(Baca juga WN Amerika Ini Ucapkan Terima Kasih Saat Dituntut Hukuman Mati)

Tiga orang diduga sebagai otak jaringan sabu internasional dari Pakistan. Mr Khan, misalnya, berperan sebagai pihak yang mengatur pengiriman sabu-sabu seberat 97 kg melalui mesin genset dari China ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Faiq berperan sebagai mengatur semua transaksi keuangan dalam jaringan Pakistan.

Adapun Kamran ikut aktif melakukan pembayaran atas transaksi narkotika. Ia menerima uang 2000 dollar AS dari salah seorang dari Pakistan, lalu diserahkan ke Mr Khan.

Adapun lima WNI tiga terdakwa dituntut seumur hidup dan dua sisanya dituntut 18 tahun dan denda Rp 18 miliar.

Tiga WNI itu yang mengurus dokumen impor sabu-sabu, yaitu Citra Kurniawan, Restiyadi dan Tomi Agung. Tiga orang itu ikut bermufakat dengan memfasilitasi seluruh proses pengiriman. Ketiganya juga mengurus administrasi impor, sebagai pengantar serta pemasok sabu.

Jaksa menilai bahwa tanpa peran terdakwa, penyelundupan sabu yang dimasukkan dalam mesin genset tidak akan terlaksana.

Adapun dua terdakwa Peni Suprapti dan Didi Triono dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. Peni didakwa sebagai memerankan diri sebagai penampung uang Mr Khan di dalam rekening pribadinya.

Adapun Didi menyiapkan gudang untuk tempat genset berisi sabu tersebut.

Selain tuntutan, jaksa dalam juga minta kekayaan pas terdakwa dirampas untuk negara. Kekayaan dimaksud yaitu rekening milik Faiq berisi 9.300 dollar AS dan mobil Ford Fiesta warna putih milik Mr Khan.

"Mobil itu untuk perjalanan dari rumahnya di Graha Padma menuju Jepara," kata jaksa Diajeng Kusumaningrum.

Kini, para terdakwa harus menyiapkan pembelaan secara kilat. Pada Selasa (7/11/2016) dan Rabu (8/11/2016) pekan depan, mereka diberi giliran menyampaikan pembelaannya di depan sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com