SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejasaan Negeri Semarang telah menuntaskan tuntutan pidana terhadap delapan terdakwa yang melakukan impor narkotika jenis sabu seberat 97 kg.
Masing-masing terdakwa dituntut berbeda lantaran mempunyai peran berbeda. Tuntutan dibacakan sejak Rabu (2/11/2016) dan Kamis (3/11/2016) petang.
Delapan terdakwa terdiri dari tiga warga negara asing, yaitu Muhammad Riaz atau Mr Khan, Faiq Akhtar dari Pakistan, Philip Russel atau Kamran Malik dari Amerika Serikat.
Lima terdakwa lainnya adalah warga negara Indonesia, yaitu Citra Kurniawan, Tomi Agung Priambudi, Peni Suparti, Restiyadi, dan Didi Triono.
Tiga warga negara asing ini semua dituntut pidana mati sebagaimana Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.
(Baca juga WN Amerika Ini Ucapkan Terima Kasih Saat Dituntut Hukuman Mati)
Tiga orang diduga sebagai otak jaringan sabu internasional dari Pakistan. Mr Khan, misalnya, berperan sebagai pihak yang mengatur pengiriman sabu-sabu seberat 97 kg melalui mesin genset dari China ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Faiq berperan sebagai mengatur semua transaksi keuangan dalam jaringan Pakistan.
Adapun Kamran ikut aktif melakukan pembayaran atas transaksi narkotika. Ia menerima uang 2000 dollar AS dari salah seorang dari Pakistan, lalu diserahkan ke Mr Khan.
Adapun lima WNI tiga terdakwa dituntut seumur hidup dan dua sisanya dituntut 18 tahun dan denda Rp 18 miliar.
Tiga WNI itu yang mengurus dokumen impor sabu-sabu, yaitu Citra Kurniawan, Restiyadi dan Tomi Agung. Tiga orang itu ikut bermufakat dengan memfasilitasi seluruh proses pengiriman. Ketiganya juga mengurus administrasi impor, sebagai pengantar serta pemasok sabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.