Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pembunuhan Mantan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Direncanakan

Kompas.com - 03/11/2016, 17:11 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, dibunuh dengan keji dan rencana matang.

Pada sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, dan Kurniadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kronologi pembunuhan Gani.

Persidangan dipimpin hakim Moh Syarifuddin dengan empat JPU, yakni Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto, dan Dimas Admadibrata.

JPU menyebutkan, pada 11 April 2016 Wahyudi bertemu dengan Wahyu. Mereka menyebut kegiatan Abdul Gani menghambat pencairan uang santri Padepokan Dimas Kanjeng. Wahyu lalu ditunjuk sebagai ketua tim eksekusi.

Kemudian, Ahmad Suryono dihubungi supaya bersiap-siap di padepokan untuk mengeksekusi Abdul.

Pada 12 April 2016, Kurniadi menghubungi Wahyu Wijaya untuk membagi tugas eksekusi. Pada 13 April 2016, dilakukan eksekusi terhadap Abdul.

Untuk memancing Abdul, Wahyu menghubungi korban bahwa uang pinjaman Rp 130 juta sudah siap dan minta datang di ruang Tim Pelindung padepokan.

Sementara Kurniadi bersembunyi di kamar mandi, sedangkan Boyran yang saat ini masih buron pura-pura membersihkan ruangan Tim Pelindung.

Saat korban masuk ke ruang Tim Pelindung, eksekusi pun dilakukan Kurniadi dan Boyran. Setelah tak bernyawa, Abdul ditelanjangi dan dimasukkan ke boks plastik. Bajunya dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Kemudian, mayat Abdul dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang dikemudikan Rahmat Dewaji dan meluncur ke Wonogiri, Jawa Tengah. Mayat Abdul dibuang di sana. Sementara mobil Abdul juga dibuang di Solo.

“Setelah eksekusi selesai, para pelaku mendapatkan upah. Wahyu Wijaya, Kurniadi, Muryat, dan Rahmat Dewaji masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan Suryono, Borik, dan Boyran masing-masing mendapatkan Rp 30 juta,” kata JPU Rizki Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com