Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup Sabu Asal Pakistan Lari Menuju Tahanan

Kompas.com - 03/11/2016, 16:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang menuntut Faiq Akhtar, salah seorang warga Pakistan yang menjadi terdakwa penyelundupan sabu seberat 97 kg, dengan hukuman mati.

Jaksa menyatakan, peran Faiq dalam jaringan narkotika internasional itu vital karena mengatur semua transaksi keuangan.

"Terdakwa mengatur jaringan dalam setiap transaksi keuangan," kata jaksa Bondan Subrata, membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/11/2016).

Faiq disalahkan karena terlibat aktif dalam tiap transaksi keuangan melalui kegiatan transfer M-Banking. Faiq diketahui melakukan transfer ke rekening terdakwa lain, yaitu Peni Suprapti, sebesar Rp 40 juta, serta sejumlah uang lainnya.

Sumber uang dari transaksinya bersumber dari Muhammad Riaz atau Mr Khan sebesar Rp 512 juta.

"Terdakwa menyalurkan ke yang lain atas perintah Mr Khan. Dia masuk jaringan internasional," kata Bondan.

Selain itu, Faiq juga diperintah untuk menyerahkan uang 12.000 dollar AS untuk pembayaran dokumen impor. Saat bertemu dengan terdakwa lain yang mengurus dokumen impor, Faiq mengaku utusan Mr Ju.

"Peranan terdakwa bersekongkol dalam pemufakatan jahat dalam transaksi pidana narkotika," kata dia.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mempersulit persidangan. Tidak ada hal yang meringankan," katanya.

Setelah sidang, Faiq langsung keluar ruangan sidang. Saat berjalan menuju tahanan, dia berlari untuk menghindari sorot foto kamera.

Kuasa hukum Faiq, Windi Aryadewi, akan membela kliennya untuk mengajukan nota pembelaan. Menurut dia, fakta yang ada di persidangan tidak mengarah pada kesalahan terdakwa hingga dituntut mati.

"Dia bekerja profesional. Pengiriman transaksi dan lainnya itu profesionalisme pekerjaan," ujarnya.

Sebelum Faiq, tiga WNI yang terkait jaringan sabu internasional Pakistan dituntut seumur hidup serta 18 tahun untuk Peni Suprapti, istri Mr Khan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com