Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja di Aceh, Lima WNA Ditangkap

Kompas.com - 03/11/2016, 15:34 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) saat sedang bekerja merakit kapal penambang emas di aliran sungai Mas, kawasan Tutut, Aceh Barat.

Mereka ditangkap karena menyalahgunakan visa .

“Lima WNA itu kita amankan saat berkerja merakit kapal penambang emas, mereka bekerja dengan menggunakan visa wisata," kata Iyan F Markos, kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kamis (3/11/16).

Menurut Markos, lima orang warga negara asing itu di antaranya empat warga Tiongkok dan satu warga Malaysia. Mereka bekerja dengan menggunakan visa wisata.

“Empat orang warga negara Tiongkok yaitu Fulimin, Zhang Weixin, Fu Shenqi, Tang Xu dan satu warga Malaysia Choi Sau Cheong," sebutnya.

Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Pasa 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang asing yang menyalahgunakan visa atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksut dan tujuan sesuai dengan izin tinggal kepadanya maka akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang keimigrasian”.

Menurut Iyan, lima orang WNA yang nekat bekerja merakit kapal penambang emas secara ilegal itu karena ada penjamin dari sejumlah perusahaan tambang emas lokal yang ada di Aceh Barat.

“Kedatangan pekerja asing ini tentu ada penjamin dari perusahaan lokal di Aceh Barat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com