Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng, Terdakwa Tak Didampingi Pengacara

Kompas.com - 03/11/2016, 13:00 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com -  Sidang perdana kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani,  digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11/2016). Namun, empat terdakwa yang disidang ternyata tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim akhirnya menunjuk Prayuda Rudi Nurcahya sebagai penasihat hukum mereka.

"Ya, saya ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim, karena sebelum sidang dimulai para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Sebab, terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun penjara wajib didampingi penasihat hukum," kata Rudi kepada Kompas.com.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari empat Jaksa, yakni Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto, dan Dimas Admadibrata.

JPU mendakwa empat terdakwa,  Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono, melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo.

Korban dibunuh di Padepokan dan mayatnya dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah. Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Majelis hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi, atau tanggapan terhadap dakwaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Rudi mengatakan,  para terdakwa menolak seluruh dakwaan. Namun, dia enggan menjelaskan apa alasan mereka menolak dakwaan JPU.

"Kita lihat nanti pada sidang berikutnya. Saya mendadak menjadi penasihat hukum mereka. Saya ditunjuk majelis hakim menjadi penasehat hukum saat sidang mau dimulai," sebutnya.

Kompas TV Kasus Dimas Kanjeng, Marwah Daud Mangkir Panggilan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com