Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Merokok bagi Pelajar, Alat Isap "Shisha" di Purwakarta Dihancurkan

Kompas.com - 03/11/2016, 06:19 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menghancurkan 50 alat isap shisha yang disita oleh satuan polisi pamong praja di beberapa kafe di Purwakarta.

Penghancuran ini merupakan bagian dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Larangan Merokok bagi Pelajar di Purwakarta. Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelarangan mengisap shisha.

"Setiap peraturan yang kami luncurkan di Purwakarta itu atas dasar riset terlebih dahulu, termasuk soal shisha," ujar Dedi dalam keterangan pers, Rabu (2/11/2016).

Hasil dari uji laboratorium Dinas Kesehatan Purwakarta, shisha lebih berbahaya daripada rokok konvensional. Karena itu, Pemkab Purwakarta melarang penggunaannya shisha.

"Hasil razia selama ini, shisha banyak disalahgunakan sebagai alat untuk mengisap narkoba. Ini upaya preventif dari kami," jelas Dedi.

Dedi mengaku kerap menerima keluhan para orangtua pelajar melalui SMS Center 08121297775 maupun akun sosial media miliknya.

Rata-rata orangtua mengeluhkan kebiasaan anaknya mengisap shisha.

Menurut Dedi, para pelajar biasanya nongkrong menghabiskan waktu dengan merokok shisha.

"Mereka tidak belajar. Ini kan kebiasaan buruk yang harus segera kita tindak lanjuti," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan, razia alat shisha masih akan terus dilakukan. Razia dilakukan di malam hari di kafe-kafe.

"Kami tidak akan berhenti, ini peraturan yang harus menjadi norma di tengah masyarakat kita," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com