Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Mantan Menteri Itu Menjadi Tahanan Kota

Kompas.com - 02/11/2016, 05:34 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memproses hukum salah satu tokoh nasional asal Jawa Timur.

Setelah berhasil memenjarakan Ketua PSSI La Nyalla Matalitti, kini yang dibidik adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan.

Bos media itu disasar melalui kasus pelepasan aset badan usaha milik daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Belum jelas berapa kerugian akibat pelepasan aset yang disebut menyalahi aturan itu karena menurut Kejati Jatim, sampai saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih menghitungnya.

Kasus yang menjerat Dahlan Iskan sebenarnya sudah disidik oleh Kejati Jatim sejak 2014. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dahlan sempat dua kali absen panggilan pemeriksaan karena masih berada di luar negeri. Dahlan menghadiri pemeriksaan tepat di panggilan ketiga pada 17 Oktober 2016.

Pemeriksaan Dahlan sebagai saksi memakan waktu sepekan lebih. Lamanya pemeriksaan karena Dahlan kerap menjawab lupa atas pertanyaan yang dilemparkan penyidik untuk peristiwa pada periode 2002-2004.

Dalam pemeriksaan kelima pada 27 Oktober, Dahlan resmi ditetapkan tersangka atas kasusnya.

Dahlan dianggap tidak hanya mengetahui pelepasan 33 aset di Kabupaten Kediri dan Tulungagung itu, tetapi juga menyetujui kebijakan itu dari bukti tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen yang dijadikan bukti oleh Kejati Jatim. 

Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan saat itu juga ditahan Kejati Jatim di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan menyayangkan keputusan Kejati Jatim menahan Dahlan. Kuasa hukum menyebutkan, Dahlan sejatinya masih harus berobat rutin ke luar negeri pascaoperasi cangkok hati pada 2007 di China.

Keluarga Dahlan melalui kuasa hukum pun menyiapkan permohonan penangguhan Dahlan dengan alasan kesehatan.

Pihak Rumah Tahanan Medaeng enggan mengambil risiko atas kondisi kesehatan Dahlan. Dia pun diinapkan tidak di ruang tahanan, tetapi di ruang poliklinik Rutan Medaeng. 

Senin (31/10/2016) lalu, Dahlan diperiksa untuk pertama kalinya menjadi tersangka. Di tengah pemeriksaan, tensi darah Dahlan naik. Penyidik pun menghentikan pemeriksaan.

Pada pukul 14.00 WIB, Dahlan kembali ke Rutan Medaeng. Tepat pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menandatangani permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan.

Dahlan kini berstatus tahanan kota dan diwajibkan lapor setiap Kamis dan Senin hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Anak, istri, dan menantu Dahlan ikut menjadi jaminan agar Dahlan tidak ditahan.

Meski berstatus tahanan kota, Dahlan tetap menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com