Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kematian Gajah Yani, Kebun Binatang Bandung Kembali Disorot

Kompas.com - 01/11/2016, 16:15 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Sylvana Ratina, geram kepada pengelola Kebun Binatang Bandung.

Dia mengatakan, Pengelola Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari, kembali berulah pasca-kematian gajah Sumatera bernama Yani beberapa bulan lalu.

"Kebun Binatang Bandung sudah pernah terjadi kehebohan-kehebohan. Jadi ini nakal kedua kalinya," kata Sylvana seusai menyaksikan pemusnahan 38 satwa dilindungi yang diawetkan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).

Baca juga: Selamat Jalan, Gajah Yani...

Lebih lanjut Sylvana mengatakan, kegaduhan kali ini karena sejumlah oknum pengelola Kebun Binatang Bandung telah diketahui oleh BBKSDA dan kepolisian, terlibat dalam praktik ilegal pengawetan bangkai satwa dilindungi, koleksi Kebun Binatang Bandung.

Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria berinisal AS (51) di rumahnya, Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, 23 September 2016 lalu. AS ditetapkan menjadi tersangka pengawetan hewan dilindungi tanpa dokumen.

"Kalau ada satwa dilindungi yang mati harus dilaporkan dan dibuat berita acaranya. Yang dibakar ini tidak punya dokumen berita acara. Tahu-tahu berada di tempat offset," ujarnya.

Sylvana menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada Pengelola Kebun Binatang Bandung serta memidanakan oknum pejabat pengelola yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Harus ditindak sesuai ketentuan. Kami peringatkan keras dan ada evaluasi serta audit," bebernya.

Baca juga: Polisi Bandung Bongkar Praktik Pengawetan Satwa Dilindungi

Meski demikan, Sylvana mengatakan pihaknya belum bisa mencabut izin pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Tidak gampang mencabut secara administrasi, ada mekanismenya. Peringatan satu dua kali. Kalau oknumnya kita pidanakan," tandasnya.

Dihubungi terpisah, perwakilan Humas Yayasan Margastwa Bandung, Sudaryo, mengaku belum mendapat informasi dari kepolisian terkait adanya keterlibatan oknum pejabat pengelola Kebun Binatang Bandung dalam praktik pengawetan satwa ilegal.

"Kita belum dapat konfirmasi dari kantor polisi," akunya.

Meski demikian, Sudaryo mengakui bahwa pengelola Kebun Binatang Bandung memang mengawetkan bangkai satwa dilindungi untuk didokumentasikan dengan tujuan pendidikan.

"Diawetkan itu sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1990 jika satwa mati harus diawetkan. Tujuannya pendidikan atau koleksi museum. Pengelola lembaga konservasi tidak hanya memelihara satwa hidup tapi juga satwa mati," pungkasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com