Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Kompas.com - 31/10/2016, 23:57 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diwajibkan untuk datang dan melapor ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan Dahlan hingga kasusnya masuk ke persidangan.

"Setiap Senin dan Kamis dikenakan wajib lapor, karena statusnya tahanan kota," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2016) malam.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Dibebaskan dari Lapas Medaeng

Selama menjadi tahanan kota, kata Dandeni, pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dengan melihat kondisi kesehatan Dahlan Iskan. 

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Dahlan Iskan melalui kuasa hukum disetujui kepala Kejati Jatim, Senin malam tadi pukul 21.00 WIB.

Setelah disetujui, Dahlan pun dipulangkan ke rumahnya di Perum Sakura Regency, Surabaya.

Kesehatan adalah salah satu pertimbangan Kejati Jatim menyetujui permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan.

Dahlan perlu menjaga kesehatan secara ekstra setelah dia melakukan operasi cangkok hati di luar negeri beberapa tahun lalu.

Pertimbangan lain, keluarga Dahlan siap menjadi penjamin, mulai dari istri, anak, hingga menantunya.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Tensi Darah Dahlan Iskan Naik

Dahlan Iskan sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.

Kompas TV Dahlan Iskan Dipersiksa Perdana Sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com