Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Dibebaskan dari Lapas Medaeng

Kompas.com - 31/10/2016, 23:22 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan dikabulkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu pun berstatus tahanan kota.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana membenarkan informasi bahwa Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rutan Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pekan lalu.

"Malam ini saudara DI (Dahlan Iskan) dipulangkan dari tempat penahanan," katanya dikonfirmasi, Senin (31/10/2016) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Masih Perlu Rutin Berobat ke Luar Negeri

Kata Dandeni, surat persetujuan penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kajati Jatim pada pukul 21.00 WIB.

"Keluarga besar yang bersangkutan juga siap menjadi penjamin. Dari istri, anak, hingga menantu," tambahnya.

Di surat permohonan penangguhan penahanan itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyinggung kondisi kesehatan Dahlan Iskan.

Siang tadi, pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka juga separuh jalan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik menghentikan pemeriksaan karena tensi darah Dahlan Iskan naik. Dia pun dipulangkan ke Rutan Medaeng. 

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Tensi Darah Dahlan Iskan Naik

Mantan menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.

Kompas TV Dahlan Iskan Dipersiksa Perdana Sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com