SURABAYA, KOMPAS.com — Dahlan Iskan, tersangka kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (31/10/2016).
Namun, pemeriksaan kepada mantan Menteri BUMN itu dihentikan di tengah jalan lantaran kondisi kesehatan Dahlan memburuk.
"Tensi darahnya naik menjadi 160, saya minta pemeriksaan dihentikan," kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Dahlan Iskan Masih Perlu Rutin Berobat ke Luar Negeri
Permintaan penundaan pemeriksaan itu, kata Pieter, sesuai petunjuk dokter. Dahlan sendiri, kata dia, datang ke kantor Kejati Jatim pada pukul 09.30 WIB. Karena alasan kesehatan, pemeriksaan hanya sampai pukul 14.00 WIB.
"Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin pekan depan," ujarnya.
Kuasa hukum sempat menyayangkan penahanan karena Dahlan sampai saat ini harus kontrol kesehatan secara rutin ke luar negeri pasca-operasi cangkok hati beberapa tahun lalu.
Di Rutan Medaeng tempat Dahlan ditahan, mantan Dirut PT PLN itu juga menempati ruang poliklinik untuk mempermudah pemantauan kondisi kesehatan.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu dalam kasus pelepasan aset PT PWU. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: Dahlan Iskan Menambah Daftar Menteri Era SBY yang Tersangkut Korupsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.