NUSA DUA, KOMPAS.com - Disc Jockey asal Thailand, Poltee Kattarey alias Katty Butterfly (28) mengaku tak tahu dirinya melanggar izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Hal itu disampaikan Katty saat diperiksa petugas Imigrasi Ngurah Rai setelah diamankan pada Minggu (30/10/2016) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kita sudah panggil sponsornya. Kita periksa juga bagaimana duduk persoalannya. Kalau sudah jelas nanti baru press release, ditarik ke Kanwil. Di sini kantor kepala yang baru belum menguasai medan (wilayah)," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo sebelum acara serah terima jabatannya kepada Ari Budijanto di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nusa Dua Bali, Senin (31/10/2016).
"Pemeriksaan memang lama karena yang bersangkutan tidak begitu saja mengaku. Sebenarnya, masalah mengaku atau tidak, tapi harus diperhatikan beberapa aspek dan mengkonter keterangan, yang betul yang mana," tambahnya.
Baca juga: Diperiksa Petugas Imigrasi Bali, DJ Katty Butterfly Diinapkan di Hotel
Yosep juga mengatakan, Katty akan menyadari kesalahannya setelah dijelaskan oleh petugas Imigrasi.
Sampai saat ini, Katty sebagai warga asing diduga tidak tahu kesalahan yang diperbuat. Padahal pada IMTA tertera bahwa dia bekerja di Jakarta sebagai penari dan bukan DJ yang bisa bebas bekerja di seluruh kota di Indonesia.
Katty seorang DJ seksi ini diamankan oleh petugas Imigrasi di restoran House Been, Gate 1 C Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita, Minggu.
Sedianya dia akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT-037, nomor tempat duduk 31 K, dengan jadwal keberangkatan pukul 16.00 Wita.
Baca juga: DJ Katty Butterfly Belum Bisa Dideportasi
Karena pemeriksaan masih terus berlangsung, maka dia belum bisa dideportasi.
Informasi terakhir, sponsor yang membawa Katty ke Indonesia juga akan diperiksa.