Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Bidan dan Sopir Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/10/2016, 17:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

"Selain itu, korban juga diberikan 10 butir obat oleh tersangka NU untuk diminum 3 kali sehari masing-masing 1 butir," imbuhnya.

Malam harinya, korban memberitahu tersangka MS dan NU melalui pesan singkat bahwa janin dalam perutnya sudah keluar namun ari-arinya masih tertinggal. Korban kemudian mengeluarkan sendiri ari-ari tersebut dengan menariknya.

"Tersangka NU kemudian menyarankan korban pergi ke rumah sakit untuk penanganan medis. Dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, korban akhirnya diantar tersangka BD ke praktik dokter H," lanjut Isti.

Karena kondisi korban semakin melemah dan kehabisan darah, akhirnya dirujuk ke RSU Tidar Magelang, namun disarankan ke RS Budi Rahayu.

Saat diperiksa di rumah sakit bersalin tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia. Pihak keluarga sempat curiga akan kematian korban dan melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

Diancam penjara 10 tahun

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 348 KUHP.

"Ancaman hukuman yang diberikan yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Sementara klinik tempat praktik aborsi ilegal itu telah ditutup dan ditarik peizinannya untuk mengantisipasi kejadian serupa di waktu yang akan datang.

Sementara itu, tersangka BD mengaku tidak memiliki rencana aborsi terhadap anak yang tengah di kandung korban. BD yang berprofesi sebagai sopir angkutan pedesaan itu mengakui sudah menjalin hubungan gelap dengan korban selama setahun.

"Saya mau bertanggung jawab, tapi dia (korban) memaksa melakukan aborsi," aku BD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com