Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Bidan dan Sopir Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/10/2016, 17:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang bidan berinisal MS (44) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pelaku aborsi terhadap seorang wanita.

Warga Kecamatan Tempuran itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Magelang, Jawa Tengah.

Korban MS adalah Riyati, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Riyati tewas diduga akibat kelebihan dosis obat penggugur kandungan yang diberikan oleh MS.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menemukan beberapa bukti tindak pidana aborsi yang mengarah pada perbuatan MS.

Polisi sempat membongkar makam korban untuk memperkuat bukti tersebut pada Juli 2016 lalu.

Baca juga: Diduga Korban Aborsi Ilegal, Makam Riyati Dibongkar Polisi

Selain MS, pihaknya juga telah menetapkan tiga orang, yakni BD (43), perawat NU (27), dan J (53), karena diduga terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan di sebuah klinik di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penyidikan, papar Isti, proses aborsi yang terjadi pada 27 Februari 2016 lalu itu merupakan permintaan korban sendiri.

Tersangka BD yang juga pacar korban mengaku sempat menolak permintaan korban karena dia akan bertanggung jawab.

"Menurut tersangka BD, ia dipaksa oleh korban karena korban merasa malu hamil di luar nikah. Korban adalah seorang janda, sedangkan BD sudah memiliki istri dan anak," ujar Isti dalam gelar perkara di mapolres setempat, Jumat (28/10/2016).

Namun karena korban bersikeras, akhirnya aborsi tersebut tetap berlanjut melalui perantara J (53), warga Tegalrejo.

Saat itu, J menyampaikan permintaan korban tersebut kepada perawat NU (27) yang kemudian diteruskan ke bidan MS.

"Saat itu bidan M menyanggupi dan disepakati bahwa biaya yang harus dibayar untuk aborsi sebesar Rp 3 juta. Meliputi biaya aborsi Rp 2.500.000 dan uang jasa J Rp 500.000," ungkapnya.

Setelah korban dan BD sepakat, mereka kemudian mendatangi tempat praktik bidan M di Klinik Fajar Pratama Mertoyudan, Sabtu (27/2/2016).

Di sana, korban diberikan 3 butir obat cytotek yang dimasukkan ke kemaluannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com