Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mestinya Setiap Pemerintah Kabupaten/Kota Memiliki BPBD.."

Kompas.com - 28/10/2016, 08:09 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada pemerintah daerah yang belum memiliki lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) supaya membentuk lembaga tersebut. Sebab, di setiap daerah memiliki potensi terjadinya bencana.

"Itu kan kewenangannya ada di pemerintah daerah. Itu kan SKPD di masing - masing daerah. Kami dari BNPB hanya bisa mengimbau. Mestinya setiap pemerintah kabupaten/kota memiliki BPBD karena undang - undang mengatakan seperti itu," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BNPB Bernardus Wisnu Widjaja di Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2016).

Wisnu menyebutkan, untuk melakukan penanggulangan terhadap bencana, undang - undang telah mengamanatkan supaya ada BNPB di tingkat nasional. Sementara jajaran di bawahnya harus memiliki BPBD.

Adanya lembaga yang fokus terhadap terjadinya bencana itu diharapkan bisa membuat koordinasi antara pusat dan daerah mudah saat menjalani penanggulangan bencana yang terjadi.

"Kalau tidak ada BPBD itu tidak memiliki kemudahan akses. Sehingga kalau emergency sangat terlambat penanganannya," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah selama ini hanya menganggap bahwa penanganan bencana itu hanya sebatas respons pasca bencana itu terjadi. Padahal, pemerintah semestinya sudah bisa memahami tanda-tanda bahwa bencana akan terjadi.

"Harus dianalisis risikonya. Ancamannya jangan hanya di lihat seperti saat ini yang sedang ada. Tapi ancamannya yang akan datang, dengan contoh perubahan lingkungan. Iklim itu kan berubah-berubah, yang tadinya aman bisa jadi berubah," sebutnya,

Sampai saat ini, masih ada 495 dari total 514 kabupaten / kota di Indonesia yang sudah memiliki BPBD. Sementara sisanya masih belum punya.

Di antara kota yang belum memiliki BPBD adalah Bandung dan Surabaya. 

Baca: Kota Bandung Tak Punya BPBD, Penanganan Banjir Terkendala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com