Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim: Penahanan Dahlan Iskan Murni Penegakan Hukum

Kompas.com - 28/10/2016, 05:24 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan bermuatan politis.

"Ini murni penegakan hukum, tidak terkait apapun," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis (27/10/2016).

Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Ditahan

Menurut dia, status hukum yang diberikan Kejati Jatim kepada Dahlan Iskan, karena mantan Dirut PT PLN (Persero) itu mengetahui dan menyetujui pelepasan aset BUMD PT PWU,  saat dia menjadi direktur utama, padahal itu  melanggar ketentuan hukum.

"Tersangka tidak hanya mengetahui tapi juga menandatangani," ujarnya.

Edy menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal penyataan Dahlan Iskan yang menyebut dirinya sudah lama diincar penguasa.

Baca: Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar Penguasa

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menegaskan, penyidik dalam menetapkan tersangka kepada Dahlan Iskan sesuai aturan hukum, yakni menemukan dua alat bukti, bahkan lebih. Namun, dia menolak membeberkan alat bukti yang dimaksud.

"Nanti biar dijelaskan di persidangan," kata dia.

Dahlan Iskan, sebut dia, ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.

Selama itu, Dahlan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Baca: Dahlan Iskan Ditahan di Lapas Medaeng

Kompas TV Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan Iskan Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com