Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Masuk Penjara, Ibu Dua Cucu Ini Kembali Jual Narkoba

Kompas.com - 25/10/2016, 18:01 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Bukannya bertobat dua kali sudah masuk penjara, Linda Meiyana (48), warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, kembali menjual narkoba.

Ibu empat anak dan dua cucu ini kembali ditangkap tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun saat berada di halaman rumahnya.

"Dari tangan tersangka polisi menyita sepuluh plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 5,67 gram. Satu plastik klip berisi sabu dimasukkan dalam bungkus rokok, dan sisanya ditemukan polisi di kotak besi hitam di kamar tersangka, Kamis (13/10/2016) malam. Tim juga menyita timbangan elektrik dan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk nyabu," kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa ( 25/10/2016).

Menurut Sumaryono, sebelum ditangkap tim Satresnarkoba, tersangka memiliki riwayat pernah dihukum dua kali dalam kasus narkoba di Kota Madiun.

Hukuman pertama, tersangka Linda dipenjara selama empat bulan. Setelah itu, Linda pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sumaryono mengatakan, selain menjual narkoba, tersangka juga pemakai aktif. Bahkan, keuntungan dari hasil jualannya digunakan membeli narkoba untuk dipakai sendiri.

Penangkapan Linda dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tersangka menjual barang haram itu setelah keluar dari penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Linda.

Linda dijerat Pasal 114 ayat dua atau Pasal 112 ayat dua Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal mati atau paling singkat enam tahun.

Linda yang dikonfirmasi wartawan mengaku baru sebulan berjualan narkoba setelah pulang dari Hongkong. Hasil jualan narkoba digunakan untuk membeli narkoba lagi dan dipakai sendiri.

Ditanya dari mana ia membeli narkoba itu, Linda mengaku tidak mengenal orangnya. Hanya saja ia membelinya di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com