Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel OTT Pungli Jembatan Timbang Senilai Rp 10, 8 Miliar

Kompas.com - 21/10/2016, 21:02 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel mengungkap kasus pungli senilai Rp 10,8 miliar di jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros.

Dalam kasus itu, 10 orang ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polda Sulsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Erwin Zadma yang dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016) menjelaskan, dari 10 orang yang ditangkap seorang merupakan PNS Dishub, 5 orang honorer Dishub, dan 4 orang kernet mobil truk.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pungli yang dilakukan, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 23.00 Wita.

Erwin mengungkapkan, dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita uang tunai Rp 12 juta, potongan karcis, buku mutasi, dan slip penyetoran ke Pemda setiap hari antara Rp 1,3 juta hingga Rp 2 juta. Uang Rp 12 juta perhari itu diterima petugas Dishub tanpa melalui prosedur penimbangan.

"Jadi rata-rata mereka dapat pungli Rp 12 juta perhari dan setorannya ke Pemda hanya Rp 2 juta yang kemudian selebihnya dibagi-bagikan. Jika Rp 10 juta dikalikan 30 hari dalam sebulan mencapai Rp 300 juta. Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi pungli ini selama 3 tahun. Jadi Rp 300 juta dikalikan lagi 36 bulan bisa mencapai Rp 10,8 miliar," ucapnya.

Erwin menuturkan, terungkapnya kasus ini ketika 4 kernet mobil truk memberikan uang retribusi kepada PNS Dishub bernama Hasanuddin tanpa melalui proses timbang dan karcis retribusi tidak diberikan.

Dari keterangan Hasanuddin selaku kepala jaga jembatan timbang, sehari dia juga mengeluarkan uang sebesar Rp 5,1 juta perhari untuk membayar honorer, bayar bon rokok, wartawan, LSM dan jatah staf.

"Jadi kalau baru 1 jembatan timbang begitu besar punglinya, bagaimana kalau di Sulsel ada 11 jembatan timbang. Kalikan saja Rp 10,8 miliar dikali 11 jembatan timbang," ujar dia.

Terkait penegakan hukumnya, sebut Erwin, 10 tersangka sudah dilimpahkan dari Dit Reskrimum ke Dit Reskrimsus. kesepuluh tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 5 ayat 1 dan 2 UU nomor 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Indonesia Melawan Praktik Pungutan Liar (Bagian 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com