Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pasar Besar, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkot Madiun

Kompas.com - 21/10/2016, 16:31 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Usai menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa para pejabat Pemkot Madiun di Mako Brimob Detasemen C Pelopor Madiun.

Sebagai langkah awal, tim memeriksa sembilan pejabat sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar, Jumat (21/10/2016).

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriari yang dihubungi Kompas.com,  mengatakan, sembilan saksi diperiksa lantaran terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kesembilan saksi yang diperiksa yakni Kabid Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun Effendi, Kasi Bangunan Gedung dan Pemukiman Dinas PU Danang,  Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata Kota Dinas PU  Dwi Setyo Nugroho yang juga merupakan mantan Panitia Pengadaan PBM 2009. Kasi Dinas Pendidikan Kusnadi.

Kemudian Kassubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Administrasi Bangunan Setda Budi Agung Wickaksono,  Kabid Ciptakarya PU Kota Madiun (Kasi Pengawaaan Bangunan 2009-2010) Dodo Wikanuyoso, Sekretaris Kesbangpol atau Sekretaris Panitia Pengadaan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 Suwarno,  mantan Ketua Panitia Pengadaan PBM Purwanto Anggoro Rahayu, dan Staf Bidang Bina Marga di Dinas PU Faisal Sahroni.

Pantauan di lokasi, pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur, Jalan Yos Sudarso no 90 Kota Madiun mulai pukul 10.30 wita.

Wartawan tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung jalannya pemeriksaan.

Ditanya tentang jadwal pemeriksaan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Yuyuk menuturkan belum ada jadwalnya.

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun oleh KPK pada Senin (17/10/2016) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah seperti rumah pribadi, ruang kerja, rumah dinas, serta rumah anak Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Tak hanya itu, KPK juga mencekal Walikota Madiun, Bambang Irianto dan anaknya, Baonie Laksamana ke luar negeri. Masa pencekalan itu berlaku enam bulan sejak 7 Oktober 2016. 

Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun Dicekal ke Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com