Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Bank Bermodal Koperasi Karyawan Fiktif, 4 Warga Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2016, 13:50 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Empat warga Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DJ, DB, DS, dan WS ditangkap karena dugaan penipuan terhadap Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi. Mereka mengajukan Koperasi Bina Usaha (KBU), sebuah koperasi karyawan fiktif, untuk mendapatkan kredit pinjaman sebesar Rp 38,7 miliar.

Kasus ini dibongkar oleh Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jabar. Keempat orang yang mengisi jabatan sebagai Ketua, Bendahara, anggota pengawas dan manajer umum koperasi ditangkap.

"Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito di Bandung, Jumat (21/10/2016).

Modus operandi yang dilakukan oleh keempat orang tersebut adalah dengan mengajukan dua kali permohonan pinjaman kredit ke Bank BJB Cabang Sukabumi dengan melampirkan dokumen persyaratan kredit yang direkayasa seperti mengubah isi data pada dokumen, serta memalsukan 850 tanda tangan nama-nama karyawan PT Alpindo Mitra Baja Sukabumi agar permohonan kredit bisa disetujui.

Permohonan disetujui, duit segar pun ditransfer dalam dua tahap. Tahap pertama Bank BJB mengirim Rp 20 miliar kemudian tahap kedua Rp 18,7 miliar.

"Jadi mereka mengaku seolah-olah mengajukan kredit untuk koperasi karyawan. Padahal sebenarnya KBU bukan kopkar," sambungnya.

Setelah uang kredit sampai seluruhnya, karyawan PT Alpindo Mitra Baja Sukabumi ternyata tidak pernah menikmati fasilitas pinjaman.

Selain itu, pembayaran kredit juga macet. Setelah diselidiki uang tersebut justru dimanfaatkan oleh empat pejabat KBU yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menangkap tersangka, Polda Jawa Barat juga menyita barang bukti berupa 526 dokumen, dan tujuh unit alat berat yang dibeli dari uang kredit fiktif. Para tersangka terancam hukuman bui maksimal 20 tahun karena diduga melanggar pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 55, dan pasal 56 KUH Pidana. 

"Berkasnya sudah rampung, dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com