Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamu Diusulkan Masuk Daftar Obat, Ini Komentar Direktur BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/10/2016, 15:28 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menanggapi usulan sejumlah pihak yang menginginkan jamu masuk dalam daftar obat pada BPJS Kesehatan. Jamu dinggap merupakan produk lokal dan dapat mengobati penyakit ringan seperti flu, batuk dan lainnya.

Meski demikian, Fahmi mengaku tidak bisa memutuskan terkait usulan itu. Sebab keputusan soal daftar obat yang ada dalam BPJS Kesehatan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Jadi begini, sistem obat kita itu kan diatur oleh Kementerian Kesehatan," katanya saat menghadiri kuliah tamu di Hall Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2016).

Biasanya, ada mekanisme yang mengatur ditentukannya daftar obat dalam BPJS Kesehatan, di antaranya harus melalui persetujuan dalam pembahasan Formularium Nasional (Fornas). Di sana, gabungan antara Kementerian Kesehatan, perwakilan organisasi profesi dan perguruan tinggi akan menyepakati daftar obat yang ada dalam BPJS Kesehatan.

"Mekanisme awal sekali dikenal dengan formularium nasional. Obat itu ditentukan oleh kementerian, kemudian organisasi profesi dengan perguruan tinggi," ungkapnya.

Oleh karenanya, dia meminta kepada sejumlah pihak yang menginginkan BPJS Kesehatan mengakomodir jamu supaya mengusulkan dalam Fornas. Di dalam Fornas itu, nanti juga diuji soal keamanan jamu sebagai obat.

"Jadi kalau ada rencana memasukkan itu, silakan bicara di Fornas. BPJS Tidak dalam posisi untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Nanti di Fornas, disetujui tidaknya," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Gabungan Pengusaha Jamu Jawa Tengah mengusulkan jamu dimasukkan pada daftar obat dalam BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com