Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Kukang Sitaan Polda Jabar Direhabilitasi di Bogor

Kompas.com - 20/10/2016, 10:04 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kesehatan 34 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (18/10/2016) kemarin diperiksa oleh Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia.

Kukang yang disita dari pemburu dan pengepul di wilayah Kota Bandung serta Kabupaten Bandung Barat ini direhabilitasi di kawasan hutan kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

“Tadi malam tim rescue IAR Indonesia beserta satwa sudah sampai di Pusat Rehabilitasi di kaki Gunung Salak Bogor. Satwa aman, semalam tim medis sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sementara. Terdiri dari 14 individu jantan dan 20 individu betina,” ujar dokter hewan IAR Indonesia, Nur Purba Priambada, melalui siaran pers, Kamis (20/102016).

Baca juga: Polda Jabar Tangkap Sindikat Penjual Kukang Jawa via Facebook

Purba menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kukang. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan mulai dari pengecekan fisik dan pemberian obat.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, secara umum keseluruhan kukang mengalami kondisi stres. Lima kukang memiliki luka seperti gigitan, sementara tiga individu mengalami trauma di bagian mata dan satu individu teraba ada peluru senapan angin di bagian punggung.

“Semuanya berkutu. Empat kukang giginya patah, sementara yang lainnya masih bergigi utuh,” sambungnya.

Kukang yang masih bergigi utuh memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali. Namun, tetap saja kukang yang diburu dari alam itu menderita karena diambil paksa dari habitat asalnya.

“Tim di sini bekerja sama untuk memberikan perawatan dan perlakuan sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa hingga akhirnya nanti mereka dapat dikembalikan ke alam,” ucapnya.  

Dia menambahkan, primata nokturnal korban perburuan dan perdagangan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif. Proses karantina bertujuan untuk pemulihan dan mencegah penyebaran penyakit. Kemudian maju ke tahapan rehabilitasi perilaku hingga pelepasliaran.

Manajer Operasional IAR Indonesia Aris Hidayat mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang lama dan biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang korban perdagangan dan pemeliharaan.

Sebab, pada umumnya kondisi kesehatannya buruk dan mengalami perubahan perilaku.

“Untuk 34 kukang sitaan Polda Jawa Barat yang dititiprawatkan di IAR Indonesia ini perilakunya masih liar. Saat ini kami berupaya memulihkan kondisi psikologis kukang yang stres akibat transportasi atau packing yang buruk. Setelah pulih, segera direkomendasikan untuk dilepasliar,” tuturnya.

Aris berharap, dengan adanya penindakan hukum terhadap pengepul dan pemburu kukang masyarakat bisa berpastisipasi menghentikan rantai perdagangan kukang dengan tidak membeli maupun memelihara satwa liar dilindungi jenis apapun.

“Tidak membeli dan tidak memelihara, laporkan jika melihat perdagangan satwa liar dilindungi,” imbaunya.  

Sementara itu, lima pelaku yang diamankan Polda Jawa Barat dipastikan adalah sindikat perdagangan kukang jawa di Jawa Barat dan sekitarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com