Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Wali Kota Solo Terbitkan Aturan soal Ojek "Online"

Kompas.com - 18/10/2016, 20:20 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisianmeminta  Pemkot Kota Solo segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) mengenai ojek online. Hal ini terkait dengan keberadaan Go-Jek di kota Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dengan adanya perwali akan membantu petugas untuk melakukan penertiban ojek online di Solo.

Usai mengadakan pertemuan tertutup bersama Dinas Perhubugan Komunikassi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo di Mapolresta Solo pada hari Selasa (18/10/2016), Ahmad menyebutkan, Pemkot Kota Solo harus tegas terkait keberadaan Go-Jek di Solo.

Apabila peraturan sudah jelas, maka petugas akan mempunyai dasar hukum untuk melakukan penertiban.

"Kalau dari hasil pertemuan, Dishubkominfo belum memberikan izin operasional kepada Go-Jek, namun lebih dari itu kami ingin lebih tegas lagi, terkait pelarangan Go-Jek tersebut," kata dia.

Lebih jauh lagi, Ahmad mengatakan, penindakan ojek online dilakukan oleh Satpol PP, sementara polisi hanya membantu.

Sebelumnya beroperasinya Go-Jek di Solo menyebabkan terjadinya gesekan. Seperti terjadinya pengeroyokan terhadap seorang pengemudi Go-Jek oleh sekelompok warga di daerah Purwosari, Solo, pekan lalu

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa malam (11/10/2016) dan membuat Kristian Wibowo terpaksa dirawat di rumah sakit.

Mendengar salah satu rekannya dikeroyok, puluhan pengemudi Go-Jek melakukan sweeping di beberapa lokasi pangkalan ojek di Stasiun Purwosari.

Pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa 7 saksi terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo sendiri menyatakan, tetap tidak mengizinkan Go-Jek untuk beroperasi di kotanya. Pihaknya akan melakukn razia terhadap ojek online di Solo.

"Dari awal memang belum diijinkan, karena berpotensi ada konflik sosial, maka akan kita tertibkan," dia beberapa waktu lalu. 

Baca: Go-Jek Tetap Dilarang di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com