Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tangkap Sindikat Penjual Kukang Jawa via Facebook

Kompas.com - 18/10/2016, 15:25 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan satwa langka dilindungi di wilayah Jawa Barat. Hewan dilindungi yang diperdagangkan sindikat ini kebanyakan adalah kukang jawa (Nycticebus javanicus).

"Kita membekuk lima tersangka. Tiga pemburu dan dua pengepul. Kita curigai ada tiga pengepul, satu lagi dalam pengejaran," kata Wakil Direkrorat Reskrimsus AKBP Diki Budiman saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016).

Diki menjelaskan, terbongkarnya sindikat perdagangan hewan dilindungi berawal dari tertangkapnya satu pemilik kukang Jawa berinisial AS di daerah Kosambi, Kota Bandung.

Setelah pengembangan dilakukan, AS diketahui membeli dari pengepul. Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian akhirnya menangkap dua pengepul dalam sindikat tersebut dengan inisial HA dan BF di tempat berbeda, yakni di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dan Kosambi, Kota Bandung.

Usai memperoleh keterangan para pengepul, petugas kemudian menangkap Junaedi, Kusnadi, dan Aceng yang berperan sebagai pemburu kukang jawa.

"Mereka juga berdagang melalui media sosial Facebook dengan akun Joss Animal. Kami dapatkan informasinya dari LSM pencinta satwa," tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengamankan beberapa barang bukti dari para pengepul berupa 34 kukang jawa dan satu kura-kura.

Menurut pengakuan para pengepul, lanjut Diki, mereka mendapatkan pasokan kukang jawa dari para pemburu dengan harga Rp 50.000 per ekor.

Hewan-hewan tersebut diburu dari beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Garut, Sumedang, Cililin, Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

"Kukang ini kemudian dijual kembali Rp 200.000 sampai Rp 500.000 per ekor," tuturnya.

Para pelaku dalam sindikat perdagangan hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di tempat yang sama, Aris Hidayat, Manajer Operasional Pusat Rehabilitasai Satwa International Animal Rescue, yang menangani kesehatan hewan-hewan sitaan tersebut, menjelaskan, sebagian besar satwa tersebut mengalami dehidrasi.

"Kami akan rehabilitasi terlebih dahulu, setelah sehat baru dilepasliarkan. Sepertinya tidak terlalu lama (direhabilitasi) karena perilakunya masih liar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com