Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Diperiksa Kejati Terkait Pelepasan Aset BUMD

Kompas.com - 17/10/2016, 14:57 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10/2016).

Dia diperiksa terkait dugaan penggelapan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dipimpinnya sejak 2000 - 2010 lalu.

Dahlan hadir di Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 10.30 WIB, Dengan mengenakan kemeja warna biru, Dahlan tidak berkomentar apa pun. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu langsung menuju ruang penyidik di lantai 5.

Sementara itu, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi soal pemeriksaan Dahlan Iskan tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri.

Kejati lantas mengusulkan cekal untuk Dahlan agar tidak bisa lagi ke luar negeri. Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com