Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita 67 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Tegal dan Demak

Kompas.com - 15/10/2016, 21:04 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS. com - Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengamankan 67 bungkus paket sabu seberat total 67 kg asal Malaysia di Tegal dan Demak, Jawa Tengah, Sabtu ( 15/10/2016).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menangkap lima tersangka yakni YT (warga Demak), WD, WJ, dan TT (ketiganya warga Rembang), serta YS warga Pekanbaru.

Sabu seberat 67 kilogram itu di diamankan tim BNN dari dua lokasi berbeda. Lokasi penyitaan pertama di Tegal, Jawa Tengah, dengan barang bukti 56 bungkus sabu seberat 56 kilogram. Lokasi kedua di rumah tersangka YT yang beralamat di Dukuhan RT 3 RW 3 , Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak.

Di rumah YT tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat 11 kilogram.

Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, dalam keterangan persnya mengatakan, penggrebegan di Demak merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berikut barang bukti di Tegal.

"Tadi saat dilakukan penggeledahan di rumah YT dengan anjing pelacak. Kami temukan 11 bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kasur," kata dia.

"Barang bukti di Tegal diangkut dari Demak menggunakan dua mobil. Rencananya akan diedarkan di Jakarta," imbuh Arman.

Tersangka YT merupakan salah satu aktor utama sindikat narkoba itu. Dia yang mengatur semua kegiatan, mulai menerima paket kiriman, membongkar barang , menyimpan sekaligus mendistribusikannya.

Oleh tersangka YT semua paket sabu yang disembunyikan di dalam filter air itu disimpan di rumah saudaranya Kasmuri, warga Desa Kalisari RT 02 RW 03, Kecamatan Sayung, Demak.

"Kristal metamin kualitas nomor satu ini berasal dari Malaysia," kata Arman.

BNN sudah mengendus para tersangka yang merupakan sindikat internasional itu sejak April lalu. Beberapa hari lalu, BNN mengamankan 20 kilogram sabu yang masih satu jaringan dengan kelima tersangka itu.

"Penangkapan di Tegal dan Demak ini hasil pengembangan dari Palembang," ujarnya. "Tersangka akan kami kenakan pasal 112, pasal 114 dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, " kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com