Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Jual Beli Bayi Lobster Senilai Rp 3 Miliar Terbongkar

Kompas.com - 12/10/2016, 15:23 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik jual beli bayi lobster atau benur di Jawa Timur terbongkar. Sebanyak 54.000 ekor bayi lobster senilai Rp 3 miliar tersebut hendak dikirim ke Surabaya dari Kabupaten Trenggalek.

Puluhan ribu bayi lobster berbagai jenis itu dibungkus plastik yang diberi oksigen. Masing-masing plastik diisi 250 ekor benur yang disimpan dalam kotak styrofoam. 

"Polisi mengamankan mobil pengangkut bayi lobster itu di parkiran sebuah restoran di Surabaya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Adityawarman, Rabu (12/10/2016).

Jual beli bayi lobster, lanjut Adityawarman, masuk dalam kategori illegal fishing.

"Lobster yang boleh dijualbelikan minimal berukuran panjang 8 centimeter, dengan berat 3 ons. Kalau masih bibit tidak boleh," ucapnya.

Dalam operasi penggagalan itu, polisi mengamankan BLS (40), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung. Sebagian bibit lobster diserahkan ke Balai Karantina Hewan untuk dikembalikan ke habitatnya, dan sebagian lagi disita sebagai barang bukti.

BLS kini diperiksa intensif untuk mendeteksi jaringan praktik penjualan yang lebih luas. Penjual bayi lobster itu dijerat Pasal 86 dan Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com